KPU Maluku maupun kabupaten/kota telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Jumlah pemilih dalam DPT pilkada Maluku mengalami pengurangan jika dibandingkan dengan DPT pemilu 14 Februari lalu.

Dalam DPT pemilu tercatat jumlah pemilih sebanyak 1.341.012 namun berdasarkan hasil rekapitulasi DPT mengalami pengurangan sebanyak 8.863 pemilih menjadi 1.332.149 pemilih.

Jumlah DPT tersebut tersebar di 11 kabupaten dan kota masing-masing Kabupaten Maluku Tengah 304. 278 pemilih, Kabupaten Maluku Tenggara 90.123 pemilih, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 86.804 pemilih, Kabupaten Buru 95.522 pemilih.

Selanjutnya, Kabupaten Seram Bagian Timur 109.642 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Barat 145.287 pemilih, Kabupaten Kepulauan Aru 71.660 pemilih, Kabupaten Maluku Barat Daya 62.656 pemilih.

Baca Juga: Jadilah Pemilih yang Cerdas

Sedangkan Kabupaten Buru Selatan sebanyak 51.739 pemilih, Kota Ambon 250.194 pemilih dan Kota Tual 64.244 pemilih.

Penetapan DPT dilakukan berdasarkan pasal 46 Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dalam pemilihan kepala daerah dan surat keputusan KPU Nomor 799  Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan DPT Pilkada.

DPT yang ditetapkan KPU Maluku merupakan tindak lanjut dari penetapan yang telah dilakukan masing-masing kabupaten dan kota beberapa waktu lalu.

Penetapan DPT penting sebagai mekanisme wajib menjelang pemilihan kepala daerah  sehingga menjadi sarana informasi dan publikasi kepada masyarakat.

Dengan penetapan DPT ini diharapkan masyarakat bisa menggunakan hak politik dalam menentukan pilihan pada 27 November mendatang. Jangan Golput, dengan menyalurkan hak politiknya maka secara tidak langsung telah turut menentukan siapa pemimpin yang akan memimpin Maluku 2024-2029.

Peranan masyarakat dalam pilkada sangat penting dan sangat menentukan kualitas demokrasi di Maluku. Oleh karena itu, seluruh masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi dalam perhelatan tersebut dan tidak menjadi golput.

Hak pilih masyarakat dapat menentikan arah daerah dan negeri ini kedepannya untuk itu masyarakat harus cerdas  dan tidak golput. Karena sekecil apapun partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, akan berguna bagi kepentingan kita bersama.

Pilkada merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk lima tahun ke depan, sehingga dalam penyelenggaraannya harus berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga dibutuhkan dukungan dan peran serta dari semua masyarakat untuk menyukseskan pilkada serentak 27 November 2024 ini.

Marilah kita sama-sama menggunakan hak politik kita dalam menyalurkan pilihan pada pilkada 27 November mendatang, jangan golput, jangan terprovokasi dengan berbagai isup-isu sara, hoax/berita bohong, kampanye hitam yang justru membodohi kita sendiri.

Semaksimal mungkin menghindari diri dari politik uang yang justru akan menyesatkan kita sendiri dalam memilih pemimpin yang tepat lima tahun kedepan.

Termasuk bijaklah dalam menggunakan media sosial baik facebook, twitter, instragam, whatsapp dll. Marilah kita bersama-sama mengawal pilkada 2024 berjalan damai, aman hingga terpilihnya pemimpin baik gubernur, bupati maupun walikota. ‘dan jadilan pemilih yang cerdas.(*)