AMBON, Siwalimanews –  Pemkot Ambon diminta untuk melibatkan TNI dan Polri dalam melakukan penertiban para pedagang yang masih saja tetap membandel lantaran tak mau mengikuti aturan PSBB.

Pasalnya dalam aturan PSBB, pasar rakyat selesai beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIT, namun kenyataannya para pedagang tak mau memathui aturan tersebut dengan berbagai alasan.

“Selama penerapan PSBB para pedagang seharusnya taat aturan. Pasar harus ditutup Pukul 18.00 WIT sesuai ketentuan tapi kenyataannya masih ramai dengan aktivitas jual beli, untuk itu harus libatkan TNI/Polri dalam penertiban di Pasar,” pinta anggota DPRD Kota Ambon Andy Rahman kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (26/6)

Menurutnya, dalam penerapan PSBB ada sanksi hukum yang diberikan dan itu tertuang dalam Perwali Nomor 18, sanksi itu mulai dari teguran lisan, admintratif serta denda. Untuk itu penegakan hukum harus ditegakan, jika di pasar masih saja ada pedagang mengbaikan aturan.

“Jika masih saja pedagang langgar aturan harus diberi sanksi sehingga mereka sadar bahwa kebijikan yang diambil semata-mata hanya untuk memutus mata rantai virus corona,” ujarnya.

Baca Juga: Keluhkan Pelayanan, DPRD akan Kunjungi RS Tulehu

Apapaun kebijakan pemerintah, sebagai masyarakat harus mendukung penuh kebijakan itu, apalagi disaat pandemi Covid-19 saat ini.

“Semua ini demi kebaikan sehingga masyarakat perlu pahami baik sebagai pedagang maupun pembeli jika sudah ditentukan jam operasional pasar ditutup jam 6 harus tutup jangan sampai jualan larut malam berusahalah untuk laksanakan aturan itu, karena ini untuk kepentingan kita bersama demi memutus mata rantai virus corona,” tegansya.(Mg-5)