AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang juga berasal dari dapil Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Aru Mu’min Refra, mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku bentrok antar warga Ohio Bombay dan Elat harus diutamakan.

Pemda baik kabupaten maupun kota kata Refra, harus memiliki konsep yang terarah dalam rangka penyelesaian berbagai kasus antar desa yang melanda sebagian wilayah Maluku, sebab hal-hal ini sangat urgen di kehidupan masyarakat.

“Konflik ini sepantasnya pemerintah daerah dan seluruh elemen hendaknya memiliki kesamaan konsep hingga ke akar, jangan dibiarkan sebab akan menjadi bibit dan hanya tunggu waktu yang tepat menjadi seperti yang terjadi saat ini,” tegas Refra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (15/11).

Menurutnya, penyelesaian konflik jangan hanya dipermukaan saja, tetapi sepantasnya dilakukan sampai ke akar-akarnya agar memberikan kepuasan bagi semua orang, baik individu, kelompok dan masyarakat secara umum.

Dalam konteks Maluku dengan adat istiadat menjadi kekuatan yang harus dipegang dalam menyelesaikan gejolak sosial yang terjadi dimasyarakat secara tuntas. Namun, sebagai negara hukum, maka penegakan hukum yang ditunjang dengan bukti yang kuat, hendaknya diwujudkan oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

Baca Juga: Komisi I Minta Pelaku Kejahatan Seksual Harus Dihukum Berat

“Law enforcement harus diwujudkan tidak bisa tidak, persoalan ini tidak bisa main-main,” ujar Refra.

Ia mengaku, kepolisian pasti menemui kesulitan ketika dilakukan penegakan hukum, tetapi sesulit apapun ketika ada bukti yang kuat, maka diharapakan menjadi hal untuk diwujudkan, agar menjadi efek jera bagi oknum yang sengaja memainkan skenario untuk merusak tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan.

Politisi PKB Maluku ini berharap agar, simbol-simbol keagamaan yang selama ini digunakan sepantasnya dihentikan, sebab apapun agamanya adalah kebenaran mutlak ilahi Tuhan dan sepantasnya mengilhami untuk melakukan hal baik.(S-20)