AMBON, Siwalimanews – Martinus Letward alias Atus, terdakwa kasus pencurian sepeda motor dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Inggrid, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh majelis hakim yang di ketuai Hakim Dedy Sahusilawane didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (16/12).

JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa Marthinus Letward terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Martinus Letward alias Atus dengan pidana penjara selama 2 tahun,” pinta JPU dalam tuntutannya.

JPU juga meminta agar barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Honda Beat beserta dua STNK dikembalikan kepada pemiliknya, masing-masing Jofre Luhukima dan Adinda Putri Hehalatu.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus BP2P Segera Digelar

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 6 Januari 2025 dengan agenda pembelaan oleh terdakwa.

Diketahui, terdakwa melakukan aksi pencurian pada, Selasa (16/7) sekitar pukul 04.00 WIT di kawasan Gadihu RT 002/013, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dimana terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor honda beat warna putih.

Awalnya terdakwa melihat sepeda motor di dalam lorong, kemudian terdakwa mencabut dan melepaskan kepala soket kemudian menyambungkan kabel menjadi satu untuk menghidupkan sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motor menyala kemudian terdakwa membawanya ke kawasan Ahuru.

Selanjutnya pada, Jumat (2/8) sekitar pukul 04.00 WIT terdakwa dengan menggunakan ojek dari Batu Meja ke Kayu Putih, tepatnya di depan Alfamidi Kayu Putih, kemudian terdakwa berjalan menuju kearah rumah warga dengan tujuan motor matic merek Honda Beat dan kemudian terdakwa melancarkan aksinya.

Terdakwa sendiri ditangkap saat mau melakukan transaksi jual beli sepeda motor di kawasan Desa Poka dan terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut sudah sebanyak 15 kali.(S-29)