Pencuri Baterai Tower Divonis 1,4 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa pencuri baterai tower Base Transceiver Station milik salah satu operator seluler di vonis 1,4 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada terdakwa.
Persidangan yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri itu itu berlangsung PN Ambon, Kamis (25/7)
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” kata Hakim Ketua Wilson Sriver saat sidang di PN Ambon.
Atas kasus yang menimpa terdakwa, hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Baca Juga: Berkas ‘Opa’ Pemeran Asusila Masuk JaksaUsai mendengar vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui, ada 34 Baterai ZTE jenis Floating berkapasitas 100 Ampere yang berhasil digasak terdakwa di sejumlah BTS di Kota Ambon.
Tower yang berhasil digasak terdakwa berada di Negeri Liang, kawasan Natsepa, Batu Merah, Gudang Arang, Galunggung, Karang Panjang dan Kebun cengkeh.
Perbuatan tersebut dilakukan hampir sebulan sejak 20 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Koordinator Pengamanan Kestabilan Jaringan dan Aset Telkomsel Cabang Ambon Rahmat yang mendapatkan laporan dari operator Telkomsel menjelaskan sejak Desember 2023, Telkomsel telah kehilangan Baterai ZTE jenis Floating dengan kapasitas 100 ah (Ahmpere) yang berlokasi di kawasan Suli.
Selanjutnya pada Januari 2024 kejadian ini terjadi lagi dimana pihak Telkomsel kembali kehilangan baterai ZTE yang berlokasi di Liang, Tulehu, Suli, Natsepa, Wakal, Hila dan Kebun Cengkeh.
Hal tersebut diketahui pada saat terjadinya pemadaman Listrik oleh PLN, sehingga beberapa tower tersebut ikut padam.
Tim kemudian diterjunkan ke lapangan untuk membenarkan laporan kehilangan baterai di sejumlah wilayah dan benar, kalau Baterai ZTE tersebut sudah tidak ada.
Tim kemudian mencari tahu informasi dari pemilik rumah yang merupakan tempat pemasangan tower. Dari keterangan pemilik rumah menjelaskan bahwa terdakwa yang semula tidak dikenal oleh pemilik rumah datang dan mengaku sebagai teknisi kemudian yang bersangkutan masuk bekerja.
Terdakwa juga ada menunjukan surat ijin yang dititipkan kepada pemilik rumah. Setelah surat tersebut dikirim ke tim, baru diketahui surat itu palsu. Selanjutnya, pihak Telkomsel melapor ke Polresta Ambon.
Berjalannya waktu, aksi pencurian tersebut masih dilakukan terdakwa di Nania. Aksi terdakwa pun tercium petugas yang berjaga di di Halong hingga Rutong. Mereka mendapat laporan dari pemiki rumah tempat tower berada di Passo pada 08 Maret 2024 sekitar pukul 12.45 WIT.
Pemilik rumah mengatakan ada yang mengatasnamakan teknisi dengan menggunakan surat ijin tugas dan menggunakan seragam bertuliskan Logo Telkom Infra yang hendak mengerjakan perbaikan tower di Desa Passo.
Setelah petugas datang, terdakwa telah kabur. Untungnya ada CCTV dan setelah dikonfirmasi ternyata yang mencuri adalah terdakwa. Terdakwa merupakan mantan Karyawan PT Fleksindo Jaya Mandiri dan yang merupakan mitra PT. Telkomsel.
Baterei hasil curian kemudian dijual terdakwa dengan harga bervariasi mulai dari Rp3,5 juta- Rp.1.782.000 dan seterusnya. Akibat perbuatan terdakwa PT Telkomsel mengalami kerugian Rp 40 juta. (S-26)
Tinggalkan Balasan