Pemprov Upayakan Lahan Bagi Bawaslu Maluku
AMBON, Siwalimanews – Keluhan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku terhadap Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan hibah lahan Pemda untuk dibangun gedung perkantoran yang representatif direspon baik pemerintah.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku, Hendrik R Hermawan mengungkapkan pemprov sejak tahun lalu telah menerima surat permintaan hibah tanah yang disampaikan Bawaslu dan telah ditindaklanjuti dengan menyiapkan lahan.
Namun sayangnya, lahan yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku di lokasi Desa Passo tersebut ternyata bermasalah dan sedang dalam proses hukum akibatnya Pemerintah Provinsi belum dapat menghibahkan lahan sesuai kebutuhan Bawaslu.
“Persoalan lahan, kemarin ada kesepakatan untuk lahan Pemprov yang ada di Passo akan dihibahkan ke Bawaslu, seiiring perjalanan ternyata ada persoalan hukum yang terjadi atas lokasi tersebut sehingga berstatus quo,” ujar Hendrik kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (24/1).
Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku tidak keberatan untuk menghibahkan lahan daerah untuk kepentingan Bawaslu tetapi disisi lain Pemda juga tidak ingin mengambil resiko apabila kedepan terjadi persoalan hukum.
Baca Juga: Pukulan Telak bagi MI-Orno di Akhir Jabatan, Orang Miskin BertambahHendrik memastikan pihaknya akan melaporkan kepada Sekretaris Daerah guna melihat persoalan tersebut artinya Pemerintah akan melihat lahan aset milik daerah lain yang tidak bermasalah untuk diberikan kepada Bawaslu sehingga pembangunan gedung dapat dilakukan sesuai permintaan Bawaslu.
“Setelah ini saya akan lapor sekda dan bersama melihat aset tanah lain untuk diserahkan ke Bawaslu,” cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Devisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay dihadapan Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengungkapkan keluhan pihaknya yang hingga kini tidak memiliki kantor yang definitif.
“Sampai saat ini, belum ada lahan hibah dari pemerintah Provinsi Maluku untuk pembangunan kantor Bawaslu Maluku yang defenitif dan representaif sehingga tidak menjadi rahasia yang umum dimana Bawaslu dalam melakukan tugas selama ini dari periode ke periode selalu mengalami dinamika khusus berkaitan dengan internal kelembagaan maupun pengawasan,” ungkap Melay.(S-20)
Tinggalkan Balasan