AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan, SHGB dengan nomor nomor 342 atas nama Tan Ham Twan, tak lagi berlaku alias sudah mati.

Selain itu, Tan Ham Twan selaku pemegang SHGB tersebut juga telah meninggal dunia. Itu artinya, siapapun yang menerima kuasa atas barang yang bersangkutan juga dianggap batal, karena kepemilikan ruko di Mardika, bukan barang warisan.

Diketahui, ruko dengan SHGB nomor 342 atas nama Tan Ham Twan, sebelumnya diklaim oleh Cynthia Florenza, untuk menjaganya. Namun belakangan, ruko tersebut sudah dikuasai atau digunalan oleh pemilik lain atas nama Nurduansih.

“SHGB itu sudah mati sejak 2007, dan sepanjang ini tidak ada permohonan perpanjangan maupun pembaharuan dari pemegang SHGB maupun yang dikuasakanm sehingga dalam perjlanan, ketika ada permohonan untuk penggunaan, itu kemudian diproses oleh bagian aset. Jadi kalau yang menerima kuasa mengaku dia menerima kuasa, mana? kemudian yang memberi kuasa juga sudah meninggal, ini kan bukan barang waris yang bisa turun temurun,” tegas Kepala Biro Hukum Hendrik Herwawan kepada Siwalimanews di rang kerjannya, Rabu (25/9).

Terpisah, berkaitan dengan tuduhan melakukan penyerobotan atas bangunan ruko, Nurdiansih juga menjelaskan, bahwa dirinya telah berproses sesuai prosedur pada pemprov yakni di bagian aset, dan telah membayar tunggakan ruko selama 3 tahun, yakni dari tahun 2017, 2018 dan 2019, sebesar Rp68 juta.

Baca Juga: 1.012 Kotak Suara Pilkada Tiba di Ambon

“Jadi kalau dikatakan seroobot, dimananya. Ini kan barang pemerintah, dan saya berproses sesuai prosedur sebelum akhirnya diijinkan untuk menggunakan ruko ini  dan waktu saya masuk, ruko ini dalam kondisi hancur didalam, sampah penuh, saya yang membersihkan dan memperbaiki sendiri. Dengan itu, jika ada klaim dari pihak lain, maka mestinya berurusan dengan pemprov sebagai pemilik ruko,” tandasnya.(S-25)