Pemprov Segera Proses Hukum Pengelola Mes Maluku
AMBON, Siwalimanews – Gerah dengan ulah PT Reshijaya Mulia Cipta, Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan proses hukum terhadap eks perusahaan pengelola Mes Maluku di Jakarta itu.
PT Reshijaya Mulia Cipta diketahui tidak berkomitmen membayar sisa hutang pengelolaan Mess Maluku kepada Pemprov Maluku. “Kita sudah surati mereka beberapa kali untuk segera menyelesaikan tunggakan hutang Rp1,2 miliar, sayangnya tidak digubris. Olehnya langkah yang ditempuh proses hukum,” tegas Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (11/3).
Kasrul mengaku Pemprov Maluku masih memberikan waktu kepada eks pengelola Mes Maluku itu untuk menyelesaikan hutangnya. Dalam waktu dekat pemprov akan ambil langkah hukum.
“Kita masih kasih mereka waktu sedikit untuk menyelesaikan, namun kalau tidak juga maka pasti kita proses hukum,” kata Kasrul.
Meski demikian, Kasrul enggan mengakui kapan pastinya proses hukum terhadap perusahaan milik keluarga eks Gubernur Maluku, Said Assagaff itu.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Polresta Amankan 31 Unit Sepeda MotorDPRD Desak Proses Hukum
DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemprov Maluku tempuh jalur hukum terkait hutang Mess Maluku yang belum dibayar PT. Reshijaya Mulia Cipta. Sampai sekarang sisa hutang mencapai miliaran rupiah itu belum juga dibayar ke Pemprov Maluku.
“Saya rasa kalau PT. Reshijaya Mulia Cipta masih neko-neko, yah harusnya pemprov tegas, segera tempuh jalur hukum,” ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa, (10/3).
Menurutnya, Mes Maluku yang terletak di Jalan Kebon Kacang Jakarta pusat itu merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD), olehnya pemprov tidak boleh mengabaikan hutang di PT. Reshijaya Mulia Cipta. “Pemprov jangan rugikan daerah dengan tidak mau menagih sisa hutang tersebut. Jika tidak ditagih, menjadi preseden buruk bagi kerja sama berikutnya dengan perusahaan yang menang tender pengelolaan Mes Maluku,” ujar Sangkala.
Dikatakan, jika sisa hutang di Reshijaya menjadi piutang pemprov kepada pihak ketiga, otomatis sudah oleh BPK. Olehnya itu menjadi kewajiban pemprov melakukan upaya penagihan sehingga piutang itu didalam neraca APBD bisa hilang. “Jadi saya minta pemda agar tetap serius dan bekerja agar dapat memastikan uang daerah itu bisa kembali,” tegasnya.
Seperti diberitakan, PT Reshijaya Mulia Cipta, pengelola mes Maluku tidak memiliki niat baik untuk melunasi semua tunggakan hutang kepada Pemerintah Provinsi Maluku sejak tahun 2017 lalu.
Sampai dengan September 2019, Reshijaya Mulia Cipta belum mampu melunasi utang, padahal Pemprov Maluku sudah memberikan kesempatan beberapa kali.
“Memang Pengelola Mes Maluku PT. Reshijaya Mulia Cipta belum menyetor apapun sampai saat ini. Tidak ada niat. Sisa hutang sebesar Rp. 1,2 miliar kepada Pemprov Maluku belum dilunasi,” beber Kabid Ekonomi, Biro Ekonomi Investasi dan Pembangunan Maluku, Lies Banjdar kepada Siwalima diruang kerjanya, pada 18 Juli 2019.
Sementara itu, manajemen PT. Reshijaya Mulai Cipta yang dihubungi beberapa kali tidak berhasil lantaran telepon selulernya tidak aktif. (S-39)
Tinggalkan Balasan