AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku, resmi menetapkan hari libur resmi dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Penetapan hari libur dan cuti bersama tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 800/68 yang ditandatangani Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Gubernur menjelaskan, edaran tersebut diterbitkan merujuk pada surat Menpan-RB Nomor 2 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di instansi pemerintah.

“Berdasarkan edaran itu, maka sejak tanggal 24-27 Maret ini kita memberlakukan Work From Anywhere,” tulis gubernur dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (26/3).

Selanjutnya pada tanggal 28 Maret, ditetapkan sebagai libur resmi Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), sedangkan libur Idul Fitri 1446 Hijriyah terhitung sejak 31 Maret – 1 April 2025.

Baca Juga: GMKI Dukung Reposisi Pengurus Bank Maluku-Malut

Sementara untuk cuti bersama dimulai sejak 2 – 7 April dan aktivitas perkantoran akan dimulai pada 8 April mendatang.

“Kita berharap dengan adanya libur dan cuti ini umat Muslim dapat menjalani Idul Fitri bersama keluarga dengan aman dan lancar,” harap gubernur.(S-20)