AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka Natal dan Tahun Baru. Dimana hal tersebut akan berlangsung pada 25-26 Desember, sedangkan 1 Januari ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru 2025.

Penetapan jadwal libur dan cuti Nataru ini disampaikan Pemprov, lewat surat pemberitahuan dengan Nomor: 800/2941 tertanggal 13 Desember 2024. Surat yang ditandatangani Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin ini, berlaku di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kemarin kita sudah tetapkan hari libur dan cuti diakhir tahun 2024 ini,” ungkap sekda kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (17/12).

Dijelaskan, hari libur telah diatur sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor: 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut, maka pemerintah provinsi melanjutkan ke seluruh instansi untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Baca Juga: Personel Polda Maluku Ikut Bimtek Pengemban Fungsi Keuangan

Berdasarkan surat tersebut, maka libur dan cuti bersama natal akan berlangsung pada 25-26 Desember sedangkan 1 Januari ditetapkan sebagai libur nasional tahun baru 2025.

“Prinsipnya pemerintah provinsi menetapkan libur dan cuti tahun baru sesuai dengan SKB tiga menteri itu,” tegas sekda.

Sekda berharap, ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dapat menaati aturan tersebut, sehingga dapat bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.(S-20)