AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah tahun 2022.

Namun dalam WTP yang diberikan tersebut, BPK menemukan kurang lebih 259 temuan pemeriksaan dengan 801 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Maluku.

Hal ini diungkapkan Auditor Utama Keuangan Negara Wilayah VI BPK RI Laode Nusriadi, dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Benhur Watubun didampingi dua wakil ketua masing-masing Rasyad Latuconsina dan Melkianus Sairdekut serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, di ruang paripurna utama Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (23/5).

Laode menjelaskan, LKPD merupakan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang meliputi, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan Perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Pemeriksaan atas LKPD provinsi Maluku tahun 2022 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat hal yaitu, pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan keempat efektivitas sistem pengendalian internal.

Baca Juga: Cabuli Anak Gamimu Dituntut 8 Tahun Penjara

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemprov Maluku tahun 2022 BPK memberikan opini WTP dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Laode.

BPK RI kata Laode, juga ikhtisar hasil pemeriksaan daerah atau IHPD yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK tahun 2022, di wilayah Maluku yang meliputi 12 LHPLKPD, 7 LHP Kinerja, 2 LHP DTT yang mengungkapkan 259 temuan pemeriksaan dengan 801 rekomendasi.

LKPD auditit Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2022, menunjukkan realisasi pendapatan sebesar Rp2,91 triliun atau 97,26% dengan realisasi belanja dan transfer sebesar Rp3,05 triliun atau 93,54%, sedangkan silpa sebesar Rp137,65 miliar atau turun 51,72% dan total aset sebesar Rp6,69 triliun atau naik 2,76% dibanding aset tahun lalu serta ekuitas mencapai Rp5,83 triliun atau meningkat 2,64% dari ekuitas tahun lalu.

Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD  Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2022.

Semua persoalan yang ditemukan dalam LKPD wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah guna perbaikan pengelolaan APBD.

“Untuk itu, kami ingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno mengaku, akan segera menghendaklanjuti  hasil pemeriksaan BPK dengan rencana aksi atas rekomendasi LHP sesuai batas waktu yang ditetapkan. Pemprov Maluku tetap komitmen dan konsistensi dari seluruh pemangku kebijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dari yang lebih baik kedepan secara transparan dan akuntabel.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku saya ucapkan banyak terima kasih serta apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Maluku dan seluruh pemeriksa atas komunikasi dan kerjasama yang baik dalam rangka perbaikan,” ucap wagub.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Benhur Watubun mengatakan, BPK telah menjalankan tugas dengan memeriksa laporan keuangan pemda termasuk memeriksa kinerja atas efektivitas tata kelola pemda dalam perencanaan penganggaran dan pembangunan daerah.

“Sebagai tindak lanjutnya, kami akan mempelajari dan mencermati secara saksama dan penuh rasa tanggung jawab serta efektivitas tata kelola pemda dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah maupun LHP atas efektivitas tata kelola pemda,” ucap Benhur.(S-20)