Pemprov Kurangi Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku akan mengurangi jam kerja ASN selama bulan Suci Ramadhan 1446 HijrYah.
Pengurangan jam kerja ASN ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/415 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Surat yang ditekan Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie atas nama gubernur ini, berlaku bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Bentu, saya sudah teken suratnya dan disampaikan kepada semua organisasi perangkat daerah, dimana ada pengurangan jam kerja selama Ramadhan,” ujar sekda kepada wartawan di Kantor Gubernur, Jumat (28/2).
Sekda menjelaskan, surat edaran tersebut berlaku dengan pengaturan, yakni untuk ASN umum, jam kerja Senin-Kamis Pukul 08.00-15.00 WIT dan hari Jumat jam kerja Pukul 08.00-15.30 WIT.
Baca Juga: Kadishut Tegaskan, tak Ada Kayu Ilegal Masuk AmbonSedangkan untuk ASN guru SMA, SMK dan SLB, jam kerja diatur yakni Senin-Sabtu aktivitas pendidikan dimulai Pukul 08.00 dan tidak boleh lebih dari jam 16.00 WIT.
“Selama Ramadhan, kita juga sudah ingatkan agar tidak ada pelaksanaan apel pagi seperti yang kita lakukan,” ujar sekda.
Kendati jam kerja ASN di kurangi, namun Sekda mengingatkan, masing-masing pimpinan OPD untuk tetap memastikan tercapainya target dan sasaran kinerja serta kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada masing-masing.
“Intinya pengurangan jam kerja ASN ini berlaku sejak Senin 3 Maret sampai dengan 7 April 2025 mendatang,” jelas sekda.(S-20)
Tinggalkan Balasan