AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku ber­sama Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Ke­amanan (Kemenko Polhukam) mela­ku­kan pertemuan mem­bahas Maluku Lum­bung Ikan Na­sional (M-LIN)

Pembahasan tersebut dilakukan di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Rabu (23/3) dipandu Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan S. E. Huwae, dihadiri Staff Ahli Bidang Ketahanan Nasional Ahmad Sajili, Staff Ahli Bidang SDM dan Tek­nologi Kemenko Polhukam Rukman Ahmad dan Staff Ahli Bidang Ke­lautan Wilayah dan Kemaritiman A. Simatupang, Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Meikyal Pontoh, Kepala Dinas Kelautan dan Perika­nan Maluku Abdul Haris dan pimpinan OPD terkait lainnya.

Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada tim dari Kemenko Polhukam yang  berkesempatan datang ke Maluku untuk membahas M-LIN.

Ia pun menyampaikan beberapa hal. Pertama, Pemprov Maluku telah menyiapkan dokumen Grand Design dan dokumen Studi Kelayakan M-LIN.

Kedua, dokumen itu telah disam­pai­kan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 523/349 tanggal 26 Januari 2021.

Baca Juga: Wabup: Perawat, Kalian Sudah Bekerja Maksimal

“Pemprov Maluku telah memfa­silitasi penyiapan lokasi kawasan pusat perikanan terpadu seluas 700 hektar. 300 hektar dari luasan ter­sebut menjadi bagian Ambon New Port, yang pembebasan lahannya diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,”  ungkapnya.

Mengenai penyiapan lokasi kawa­san seluas 700 hektar tersebut, lanjut Sadali, pemerintah telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Negeri Liang dan Waai pada Desem­ber 2020, juga terdapat 105 sertifikat lahan dengan total luasan kurang le­bih 50 hektar. Sedangkan untuk 650 hektar lahan yang tersisa merupakan tanah petuanan kedua negeri.

“Untuk mendukung M-LIN, telah dilakukan program kegiatan pember­dayaan masyarakat berupa pembe­rian sarana tangkap dan budi daya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Terkait penyiapan SDM, hingga saat ini kami masih menunggu kejelasan master plan proses bisnis dari KKP. Berapa yang dibutuhkan untuk kegiatan dimak­sud,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Di­nas Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris menyampaikan secara teknis perkembangan informasi M-LIN.

Ia menyatakan, asal mula kebija­kan LIN berawal dari pidato Presi­den RI SBY yang menyatakan “Ma­luku Ditetapkan sebagai LIN” saat pembukaan Sail Banda di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, 10 Agustus 2010. Sejumlah progres pun disu­sun, diantaranya MoU antara Men­teri KP Cicip Sutardjo dan Gubernur Maluku Said Assagaf saat itu, yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rangka Mendukung Maluku seba­gai LIN dan Pergub tentang Pem­bentukan Badan Pengelola LIN Provinsi Maluku.

“Tentunya ada alasan kenapa Ma­luku jadi LIN? Pada saat Konfe­rensi Nasional (Konas) Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan di Manado tahun 2008, pemerintah mengeluarkan kebijakan World Asian Conference. Selanjutnya di tahun 2010 di Maluku, kira-kira kebi­jakan apa yang akan dikeluarkan pempus terkait pengelolaan yang sama? Terbesitlah ide untuk menja­dikan Maluku sebagai LIN karena Maluku layak untuk dijadikan LIN,” ujar Haris.

Dijelaskan, ada beberapa syarat yang nantinya dituangkan dalam rancangan Perpres tentang M-LIN. Diantaranya, syarat suatu daerah untuk dijadikan sebagai LIN, minimal memiliki dua Wilayah Penge­lolaan Perikanan (WPP). Maluku memiliki tiga wilayah yaitu WPP 714 (Laut Banda dan sekitarnya) 715 (laut Seram dan sekitarnya) dan 718 (Laut Arafura dan sekitarnya). “Minimal dua, sedangkan di Maluku ada tiga. Syarat pertama terpenuhi,” jelas Haris.

Syarat kedua, kepemilikan potesi sumber daya ikan minimal 20 persen. Potensi tersebut tertuang dalam Per­men KP Nomor 17 tahun 2020 ten­tang Rencana Strategis KKP Tahun 2020-2024.

“Sumber daya ikan nasional itu 12,5 juta ton per tahun. Sedangkan tiga WPP DI Maluku tercatat 4,6 juta ton per tahun. Hal ini berarti, ada 37 persen potensi sumber daya ikan na­sional, ada di tiga WPP tadi. Syarat kedua juga terpenuhi,” ujar Haris.

Ketiga, produksi perikanan minimal 9 persen. Rata-rata produksi perikanan di Maluku dalam lima tahun terakhir tercatat sekitar 500 ribu ton per tahun. Angka ini setara dengan 12 – 14 persen dari produksi ikan nasional.

“Syarat ketiga juga terpenuhi,” lanjut Haris.

Syarat terakhir, minimal ada pusat pelayanan perikanan terpadu di daerah. Di maluku, ada dua pusat perikanan secara nasional yaitu PPN Tantui Ambon dan Kota Tual. “Sehingga dari empat syarat diatas, Maluku memenuhi syarat. Belum tentu provinsi lain memenuhi sekaligus empat syarat tersebut,” tutup Haris.

Menanggapi paparan diatas, Staff Ahli Bidang Ketahanan Nasional (Kemenko Polhukam) Ahmad Sajili merasa yakin dengan potensi ikan di perairan laut Maluku, entah po­tensi dari segi jumlah maupun kan­dungan nutrisi daging, yang mem­buat konsumen doyan mengkon­sumsi ikan dari perairan Maluku. Dari potensi itulah, pihaknya akan men­cari peluang agar M-LIN bisa ter­wujud. Namun secara umum, hasil pertemuan akan disampaikan tim ke Menko Polhukam Mahfud MD.

“Mari kita sama-sama. Hal-hal teknis tentunya pemerintah daerah yang tahu. Kan master plan-nya sudah ada! Kita mencari apa (pe­luang) yang kita lobi pak? Karena apapun itu masukan, apalagi sekarang kan orang butuh apa yang bisa dijual?. Saya melihat, ini potensi Maluku. kedepan apa yang harus kita harapkan, nanti kami coba dari segi pendekatan. Saya rasa ini menjadi sebuah dorongan. Saya sudah yakin kemampuan ikan disini dengan migrasi ikan Tuna, apalagi ada Sirip Biru. Inikan satu pasaran yang mungkin hanya ada di Pulau Seram yang migrasinya tiap tiga bulan,” pungkas Sajili.

Sebagai informasi, di masa peme­rintahan Presiden Joko Widodo, terdapat lima progress mengenai perkembangan M-LIN. Pertama, Perjanjian Kerjasama antara tujuh Eselon I KKP dengan Pemprov Maluku (Sekda), pada Januari 2015.

Kedua, Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional pada Buku III Agenda Pembangunan Wilayah.

Ketiga, Surat Menteri Sekretaris Kabinet RI No. B-556/SESKAB/XII/2014 tanggal 2 Desemeber 2014 se­bagai Izin Prinsip untuk Penyusunan Perpres tentang LIN oleh Menteri KKP.  Keempat, pembahasan konsep awal Perpres antara KKP RI dengan Pemda Maluku. Dan kelima, SK Menteri KKP Nomor 34 tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Perpres tentang LIN Maluku. (S-05)