AMBON , Siwalimanews – Setelah merampas pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Ambon dari Pasar Mardika, kini Pemprov kembali merampas pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi parkir.

Tindakan sewenang-wenang yang diambil oleh pemprov ini, baru diketahui setelah Komisi III DPRD Kota Ambon melakukan rechecking atau pemeriksaan ulang PAD dari retribusi parker saat rapat dengar pendapat bersama Dishub Kota Ambon pekan kemarin.

Dari rapat dengar pendapat ini terungkap, bahwa ternyata sebagian lahan parkir yang notabennya masuk dalam jalan provinsi dan nasional itu retribusi parkirnya diambil alih oleh pemprov.

” Ini terjadi tumpang tindih kewenangan. Ada beberapa ruas jalan diantara ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi, itu tidak bisa lagi dilakukan penarikan restribusi oleh pemkot. Padahal aturannya itu menjadi kewenangan pemkot,” tandas Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Hary Putra Far Far kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (18/11).

Untuk itu kata Far-Far, apa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi ini bisa dikatakan sebagai tindakan ilegal yang bersifat pungli.

Baca Juga: Meteran Air Disita, Karyawan Perumda Tirta Yapono Dianiaya Sesama Rekan Kerjannya

Pasalnya, penarikan retribusi itu berpedoman pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana kewenangan untuk menarik yang namanya retribusi parkir itu ada pada pemerintah kabupaten/kota.

“Bagaimana bisa aturan yang ada ditafsirkan sesuai dengan kepentingan kelompok. Itu salah dan sangat keliru. Kami akan rapat dengan sekot terkait masalah ini. Kami tentu berharap apa yang menjadi kewenangan kota itu diserahkan kembali,” tegas Far Far.(S-25)