Pemerintah Provinsi Maluku dibuat binggung publik dengan mempertahankan Insun Sangadji, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Padahal Insun telah berusia 63 tahun sudah harus pensiun, sehingga yang bersangkutan sudah harus dikembalikan ke Universitas Pattimura menjalankan tugasnya sebagai seorang Dosen Pertanian.

Unpatti bahkan telah menyurati Pemprov Maluku untuk mengembalikan Insun Sangadji melaksanakan tugasnya sebagai seorang dosen. Namun sampai dengan saat ini Pemprov belum juga mengembalikan pelaksana tugas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku ini.

Pemprov beralasan, menunggu lagi surat Unpatti yang kedua, karena surat yang pertama ditujukan ke Penjabat Gubernur dan bukan ke Insun sendiri.

Menurut Plh Sekretaris Daerah Maluku, Syuryadi Sabirin bahwa untuk menarik kembali pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji, Pemerintah Provinsi masih menunggu surat yang baru dari Rektor Universitas Pattimura.

Baca Juga: Pemprov Harus Kembalikan Insun

Surat baru tersebut kata Sekda diperlukan mengingat Insun Sangadji adalah pegawai Unpatti bukan pegawai Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga surat harus langsung kepada yang bersangkutan.

Sesuai aturan, batas usia pensiun bagi PNS diatur berdasarkan jenjang jabatan yang diemban. Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut, usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda,

Usai 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya dan usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Di antaranya misalnya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Selain itu sesuai aturan Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya maka jabatan plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis. Proses pengisian jabatan segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB atau setara kepala OPD.

Insun tercatat sebagai pelaksana tugas kepala dinas yang terlama di lingkup Pemprov Maluku. Mestinya Pemprov tidak harus menunggu surat kedua dari Unpatti, karena yang memperkerjakan Insun sebagai Kepala Dinas PK Maluku adalah pemprov dan bukan Insun yang menawarkan diri atau membawakan diri ke Pemprov.

Pemprov harusnya berkoordinasi dengan Unpatti sehingga tugas-tugas Insun sebagai Plt Kadis PK sudah harus diserahkan kepada pejabat lainnya yang memiliki keahlian dibidang pendidikan.

Sikap Pemprov ini justru membingungkan publik, entah pemprov yang keliru atau Unpatti, karena Insun masih tercatat sebagai plt Kadis PK dan bukan dosen Unpatti sehingga harus menunggu surat kedua lagi. (*)