Pemerintah Provinsi Maluku sampai saat ini masih mempekerjakan Insun Sangdji sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Padahal Insun telah berusia 63 tahun sudah harus pensiun, sehingga yang bersangkutan sudah harus dikembalikan ke Universitas menjalankan tugasnya sebagai seorang Dosen Pertanian.

Unpatti bahkan telah menyurati Pemprov Maluku untuk mengembalikan Insun Sangadji untuk melaksanakan tugasnya sebagai seorang dosen. Namun sampai dengan saat ini Pemprov belum juga mengembalikan pelaksana tugas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku ini.

Sesuai aturan, batas usia pensiun bagi PNS diatur berdasarkan jenjang jabatan yang diemban. Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut, usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda,

Usai 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya dan usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Baca Juga: Apresiasi Polisi Usut Kasus di Dinas PK Maluku

Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Di antaranya misalnya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Pemerintah Provinsi Maluku ngotot mempertahankan Insun dengan asumsi sebagai plt, tetapi berdasarkan aturan jabatan plt paling lama enam bulan, bukan sebaliknya sampai 4 tahun.

Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.

Sesuai aturan jabatan plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis. Proses pengisian jabatan segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB atau setara kepala OPD

Tindakan pemprov dengan mempertahankan Insun Sangadji sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Maluku tentu saja melanggar aturan.

Publik tentu menyayangkan sikap Penjabat Gubernur Maluku yang membiarkan Insun menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Dipertahankannya Insun sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan mengindikasikan ada sesuatu dibalik masalah ini yang tidak beres.

Apalagi dalam pendekatan merit system, Insun tidak memiliki kompetensi dan kapasitas untuk menjadi kepala dinas, sebab dibuktikan mutu dan kualitas pendidikan di Maluku tidak kunjung meningkat selama empat tahun terakhir.

Penjabat Gubernur mestinya sebagai birokrat murni sudah harus melakukan evaluasi terhadap Plt Kadis Pendidikan Maluku sejak menjadi Sekda Maluku, bukannya membiarkan yang bersangkutan mengembang tanggung jawab sebagai kadis sampai empat tahu. Dan itu melanggar aturan.

Kalaupun menjadi Sekda tidak dapat melakukan evaluasi terhadap Insun karena ada kekuasaan diatas maka ketika menjadi penjabat gubernur harus dilakukan evaluasi.

Apalagi sudah ada surat dari Unpatti yang meminta agar Insun dikembalikan karena telah memasuki masa persiapan pensiun, sehingga Penjabat Gubernur harus bijak dalam persoalan ini.

Kita berharap, masalah ini secepatnya disikapi Penjabat Gubernur Maluku, dan mengantikan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku dengan pejabat lainnya yang tentunya sesuai dengan bidang ilmu, sehingga pendidikan di Maluku mengalami peningkatkan. Semoga (*)