Pemprov Diminta Tindaklanjuti Kenaikan UMR

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah pusat resmi menetapkan upah minimum regional tahun 2025 sebesar 6.5 persen. Dengan kenaikan ini, maka Pemerintah Provinsi Maluku diminta agar menindaklanjuti kebijakan terkait kenaikan UMR di Maluku.
Anggota Komisi IV DPRD Maluku Rimaniar Hetharia menegaskan, keputusan pemerintah pusat menaikkan UMR tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada kaum buruh di Indonesia.
Kebijakan tersebut, harus segera ditindaklanjuti oleh pemda dengan menerbitkan pergub terkait kenaikan upah minimum regional Maluku tahun 2025.
“Kami tentu mengapresiasi keputusan pemerintah pusat untuk menaikkan UMR tahun 2025, maka dengan penetapan UMR tersebut saya himbau supaya pemda juga turut menindaklanjuti arahan tersebut,” pinta Rimaniar kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (5/12).
Pemerintah provinsi kata Rimaniar yang baru nantinya, harus linier terhadap arahan pemprov dengan menaikan upah minimum regional di Maluku.
Baca Juga: BI Akui Ekonomi Maluku Terus MenguatKenaikan UMR ini, tentu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga di Maluku yang selama ini belum mendapatkan perhatian serius. Selain itu, kenaikan UMR tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat, bukan saja kepada buruh di Pulau Jawa tetapi juga di wilayah timur.
“Karena kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat dalam implementasi Astha Cita sehingga menjadi hal yang wajib bagi pemda menindaklanjutinya,” tandas Rimaniar.(S-20)
Tinggalkan Balasan