AMBON,  Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku mengingatkan pemerintah provinsi agar tidak melindungi pelaku pelecehan seksual.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanella mengatakan, oknum Sekretaris Dinas Pariwisata Salmin Saleh harus diberikan tindakan tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

ASN memiliki kewajiban untuk menjaga moralitas dengan tidak melakukan tindakan yang merusak harkat dan martabat, apalagi terhadap perempuan dan anak.

“Kasus ini harus diproses secara hukum dan Pj Gubernur harus memberikan sanksi tegas terhadap Sekretaris Dinas Pariwisata ini,” tegas Sarimanella kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (12/9).

Ia mengaku,  Pemerintah Provinsi Maluku melalu tim penegak disiplin ASN telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, namun tidak boleh lambat dalam pemberian sanksi.

Baca Juga: KPU: Tiga Kepala Daerah Aktif di Maluku Wajib Cuti Saat Kampanye

Untuk itu, pemprov tidak boleh melindungi oknum bejat seperti ini, sebab itu kejahatan yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak serta merta ada pembiaran terhadap persoalan seperti ini dan kalau terbukti yang bersangkutan harus dihukum baik dari aspek aturan ASN maupun hukum positif lainnya,” tegasnya.

Politisi Hanura Maluku ini menambahkan, jika pemprov lamban dalam memberi sanksi kepada oknum pelaku pelecehan seksual, maka akan membawa citra buruk bagi pemerintah provinsi.

“Tindakan tegas itu resiko yang harus diterima dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak menggunakan jabatan untuk melecehkan orang lain,” terangnya.(S-20).