AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku didesak serahkan pengelolaan pasar Mardika ke Pemerintah Kota Ambon.

Pasalnya, alasan utama DPRD merekomendasikan pengelolaan pasar Mardika dilakukan Pemerintah Provinsi dengan tujuan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Apalagi, keberadaan pasar Mardika tersebut berada diatas lahan milik pemerintah Provinsi Maluku.

Namun, jika sampai saat ini Pemerintah Provinsi tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan khususnya berkaitan dengan penataan pedagang maka sebaiknya diserahkan saja kepada Pemkot Ambon.

“Awalnya kan pengelolaan oleh Pemprov Maluku itu untuk meningkatkan PAD tapi yang terjadi saat ini justru banyak masalah pedangan yang tidak mampu dituntaskan, jadi lebih baik diserahkan kembali ke Pemerintah Kota saja,” ungkap anggota DPRD PMaluku dapil Kota Ambon, Jantje Wenno kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (24/6).

Baca Juga: Peringati Hari Pelaut, Kantor Pelabuhan Wonreli Sosialisasi SE Kemenhub

Kata Wenno, hampir di semua daerah di Indonesia, pengelolaan pasar dilakukan pemerintah kota dan jabupaten bukan pemerintah provinsi, karenanya pemprov harus legowo untuk pengelolaan pasar dilakukan Pemkot Ambon.

Hal ini bertujuan agar masalah penataan pedagang di Mardika tidak menjadi persoalan yang berlarut tanpa ada solusi dari Pemprov Maluku.

“Mardika itu pusat ekonomi di Kota Ambon, jadi kalau persoalan pedagang tidak selesai pasti akan mempengaruhi ekonomi masyarakat, maka sudah saatnya Pemprov Maluku menyerahkan ke Kota agar diselesaikan saja,” tegas Wenno.(S-20)