AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku belum menerima rencana tata ruang untuk pembangunan kembali rumah-rumah warga yang rusak, akibat bencana kebakaran di kawasan Ongkoliong, pertengahan Maret dari Pemkot Ambon.

Padahal, rencana tata ruang sudah disampaikan Dinas Sosial Maluku beberapa waktu lalu.

“Kita sudah resmi sampaikan ke Pemkot Ambon, tinggal tunggu dari mereka. Kalau sudah ada, tinggal kita koordinasi provinsi dan kota baru bisa jalan proses pembangunan,” jelas Kadis Sosial Provinsi Maluku, Sartono Pinning kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (11/6).

Pinning mengaku, untuk pemba­ngunan lokasi kebakaran itu tergan­tung dari rencana tata ruang yang telah diserahkan ke Pemkot Ambon.

“Jadi tergantung dari rencana tata ruang dari Kota Ambon. Untuk membuat sesuatu yang permanen, pemerintah buat sesuatu yang sifatnya permanen, apalagi lokasi itu adalah pengeringan, artinya ada rencana-rencana, makanya kita cek kepastian,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Efektif, Pemkot Harus Tinjau Surat Keterangan Sehat

Ditanyai hasil pengecekan atau verifikasi terhadap rumah warga yang memiliki sertifikat tanah, ia mengaku, ada sekitar 18 rumah yang mempunyai sertifikat tanah dari sekitar 70 lebih bangunan yang terbakar di lokasi tersebut.

“Jumlah yang punya sertifikat sekitar 18, yang kita verifikasi hanya sekitar 10 sampai 12 yang punya dan hampir valid,” terangnya.

Untuk yang tidak miliki sertifikat, kata kadis, belum diketahui pola ban­tuan seperti apa yang bisa mereka peroleh. Tetapi dari puluhan kepala keluarga yang rumahnya terbakar, masih dilakukan verifikasi kembali dengan pengecekan sertifikat kepe­milikan tanah dan bangunan.

“Yang lain tidak miliki sertifikat, belum tahu kebijakannya bagai­ma­na, masih tunggu pola kebijakannya setelah disampaikan ke Pemkot Ambon nanti,” tutupnya.

Ditanyah sampai kapan pemprov menungguh rencana tata ruang dari Kota Ambon ia mengaku masih terus menunggu.

“Kita tetap menunggu, kalau sudah diberikan kita proses dan sampai sekarang koordinasi dengan Pemkot Ambon terus dibangun,” tandasnya. (S-39)