AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku kembali menganggarkan Rp136 miliar guna melakukan pembayaran cicilan pokok tahun kedua, pinjaman pemulihan ekonomi nasional dari PT Sarana Multi Infrastruktur.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Zulkifli Anwar kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (22/11) menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku memiliki kewajiban untuk membayar cicilan pokok kepada PT SMI hingga tahun 2027.

“Pembayaran pinjaman SMI itu kan lima tahun atau enam puluh bulan, dan ini pembayaran untuk tahun kedua sebesar Rp136 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan PT SMI kata Zulkifli, pembayaran kewajiban cicilan pokok kepada PT SMI masing-masing untuk tahun 2022 dibayarakan sebesar Rp22 miliar, tahun 2023 hingga 2026 sebesar Rp136 miliar, sedangkan sisanya Rp106 miliar akan dibayar di tahun 2027.

Total uang yang masuk ke rekening Pemerintah Provinsi Maluku dari pinjaman PT SMI, hanya sebesar RP683 miliar, bukan 700 miliar seperti yang beredar ditengah-tengah masyarakat selama ini.

Baca Juga: Pemilik Lahan Ancam Tutup IPST

“Ini yang mesti dicatat uang yang masuk ke kas daerah itu hanya Rp683 miliar bukan Rp700 miliar, jadi harus ditegaskan disini,” tegas Zulkifli.

Kendati harus membayar hutang kepada PT SMI dan juga kewajiban untuk mengakomodir gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, namun pemerintah provinsi tetap memperhatikan amanat peraturan perundang-undangan tentang penganggaran dan belanja daerah.(S-20)