AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Ma­luku akan memperbaiki sis­tem perpajakan guna me­maksimalkan pendapatan daerah.

Langkah perbaikan sis­tem perpajakan dimulai oleh Pemerintah Provinsi Ma­luku dengan menanda­tangani perjanjian kerja sama, terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa disela-sela pe­nan­datanganan kerja sama menjelaskan perjanjian yang dibuat bertujuan untuk memper­kuat dan mengoptimalkan pemu­ngutan pajak di wilayah Provinsi Maluku, baik untuk pajak pusat maupun pajak daerah.

“Kerja sama ini merupakan la­ngkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memas­tikan pelaksanaan kebijakan fiskal yang lebih efektif,” ujar Gubernur.

Dikatakan kerja sama antar dua lembaga ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku memaksimalkan potensi pendapatan pajak, yang pada gilirannya dapat memperce­pat pembangunan dan kesejah­teraan masyarakat Maluku.

Baca Juga: Nihil, Pencarian Nelayan Amahusu Dihentikan

Pemerintah provinsi juga berkomitmen untuk mening­katkan efisiensi dan akurasi pemungutan pajak, serta mem­-perkuat sinergi antara pemerin­tah pusat dan daerah dalam rangka mendukung pembangu­nan yang berkelanjutan.

Menurutnya, dengan optimalisasi pemungutan pajak akan secara langsung memperkuat kemandirian fiskal Provinsi Maluku. Artinya dengan pendapatan daerah yang lebih besar maka berbagai program pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang menjadi prioritas utama dalam pemerintahan dapat direalisasikan.

“Kita berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem perpajakan agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Maluku,” tegas Gubernur. (S-20)