AMBON, Siwalimanews – Pemilik lahan Tempat Pem­buangan Akhir (TPA) yang ber­lokasi di Benteng Karang, Desa Passo, Enne Josephine Kailuhu melalui kuasa hukumnya, Roos Jeane Alfaris resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Peng­adilan Negeri Ambon.

Permohonan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PN nomor perkara 269/Pdt.G/2019/PN.Amb.

Alfaris menegaskan permoho­nan ini diajukan lantaran Peme­rintah Kota Ambon belum meme­nuhi kewajibannya untuk mem­bayar sisa lahan yang digunakan sebagai lokasi TPA.

Menurut Alfaris, kliennya memi­liki lahan seluas 10 hektar yang diperoleh melalui hibah dari Paulus Lesiasel kepada Urbanus Kailuhu, ayah dari kliennya, Enne Josephine Kailuhu.

Namun, tanpa izin dan sepenge­tahuan pemilik, Pemkot Ambon telah memanfaatkan lahan tersebut seba­gai TPA dan Pengelolaan Sampah Terpadu (PST). Bahkan pada tahun 2006 dan 2014, sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Ambon telah diterbitkan di atas lahan tersebut.

Baca Juga: Inspira Ungkap Dugaan Korupsi di Kemenag Maluku

“Pemkot Ambon memanfaatkan lahan tanpa izin dan telah mener­bitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama mereka, padahal klien kami memiliki hak penuh atas tanah tersebut,” ujar Alfaris dalam rilisnya kepada Siwalima, Jumat (21/3).

Dia menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2019 pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon, dan persidangan berakhir dengan kesepakatan damai yang ditetapkan dalam akta perdamaian pada 2 Juli 2020.

Dalam perjanjian tersebut, Pemkot Ambon setuju untuk membayar lahan seluas 1 hektar dengan nilai Rp660 juta, sementara sisa 9 hektar akan dibayar setelah dilakukan penilaian oleh tim appraisal.

Namun hingga kini, Pemkot Ambon belum melaksanakan pemba­yaran untuk sisa lahan dimaksud.

“Upaya pendekatan telah dilaku­kan, tetapi hanya mendapatkan janji tanpa realisasi,”katanya.

Belakangan, Pemkot Ambon justru berdalih bahwa lokasi TPA Benteng Karang termasuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran.

“Klaim tersebut telah dibantah oleh mantan Kepala Dinas Kehuta­nan Provinsi Maluku, Sadli Ile, yang menyatakan bahwa lahan itu bukan hutan lindung, melainkan termasuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL),”ujar Alfaris.

Atas dasar tersebut, ia menegas­kan bahwa pihaknya resmi meng­ajukan permohonan eksekusi ke Peng­adilan Negeri Ambon untuk memas­tikan hak-hak kliennya ter­penuhi sesuai dengan akta perda­maian yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap Pengadilan Ne­geri Ambon segera memerintahkan Pemkot Ambon untuk melaksanakan isi putusan akta perdamaian, karena hingga kini tidak ada langkah nyata dari mereka untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan,”tegas Alfaris. (S-25)