PEMERINTAH Kota Ambon, melalui Dinas Perhubungan me­mastikan pemenang lelang penge­lolaan parkir tahun 2025 sudah sesuai aturan.

Hal itu disampaikan oleh Kadis Perhubungan, Yan Suitela saat meng­gelar konfrensi pers bersama panitia lelang serta dihadiri pula oleh Kadis Kominfo yang berlangsung di ruang­an Comand Center lantai 4, Gedung Balai Kota Ambon, Senin (3/2).

Menurut Suitela, proses sebelum lelang hingga pada penetapan CV Afif Mandiri sebagai pengelola parkir di Kota Ambon, sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomo 22 tahun 2020 Tentang Kerjasama Daerah.   Dimana dalam proses pembukaan lelang kerjasama diikuti oleh 8 perusahan.

“Pada saat pendaftaran ada 8 perusahan dan pada saat penjelas­an teknis hanya diikuti oleh 7 perwakilan perusahan, “ungkap Suitela.

Selanjutnya hingga pada batas waktu memasukan dokumen, hanya ada 6 perusahan yang mengajukan dokumen yang kemudian dievaluasi oleh tim teknis yang berproses hingga pada tanggal 25 Januari 2025, tim menyempaikan informasi terkait pemenang lelang tersebut.

Baca Juga: Wakil Bupati Buka UKW Jenjang Muda

“Dan sampai saat ini persiapan kontrak kerjasama sementara disiapkan untuk pengelolaan parkir ditahun 2025,”tandas Suitella.

Sementara itu, ketua tim Nevi Oktolseya mengungkapkan bahwa terkait polemik penetapan CV Afif Mandiri sebagai pemenang penge­lolaan parkir merupakan hal yang wajar. Namun kendati begitu, ia memastikan bahwa selama proses awal hingga penetapan pemenang pengelola parkir dilakukan secara transparan dengan berpatokan pada aturan-aturan yang berlaku.

“Saya tidak menolak terkait ada­nya pemberitaan mengenai parkir itu merupakan bagian dari kontrol media terhadap kinerja Pemkot, “katanya.

Akan tetapi, ia memastikan bahwa penetapan mitra pengelola parkir sudah dilakukan secara transparan. Bahkan pada saat perusahan yang mendaftar dan mengajukan pena­waran, diketahui oleh masing-masing perusahan.

Tidak hanya itu, panitia memang mencari perusahan yang mengaju­kan penawaran tertinggi namun harus memenuhi beberapa persya­ratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan. Misalnya dari segi pengalaman.

“Kita memang mencari perusa­haan dwngan penawaran tertinggi tetapi perusahan yang mengajukan penawaran tertinggi belum tentu menjadi pemenang karena kita mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, “tuturnya.

Oktolseya membeberkan peru­sahan yang mengajukan penawaran tertinggi dalam proses lelang yakni Jaya Wijaya dengan nilai penawaran sebesar Rp Rp.4,2 Miliar. Akan tetapi, perusahan tersebut tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan parkir dan hal itu diakui sendiri oleh perusahan tersebut.

Perusahan dengan nilai pena­waran tertinggi kedua yakni Cv Las Sahapory dengan nilai penawaran Rp. 4.050.000.000 Miliar, namun tidak punya pengalaman. Hanya memiliki pengalaman Sub dalam hal ini se­bagai pihak ketiga yang mengelola parkir dari perusahan lain. Itupun hanya memiliki pengalaman selama 6 bulan.

Sepanjutnya CV Rahayu Aloan mengajukan penawaran Rp. 4.020.000.000 Miliar  tetapi peru­sahan tersebut tidak memenuhi 4 persyaratan. Selanjutnya CV Arka Mandiri mengajukan penawaran Rp. 3,8 Miliar tetapi tidak memiliki pengalaman. Hanya memiliki pengalaman sub.

“Sehingga tersisa hanya Cv Afif Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 3793.000.000r dan PT Urimesing dengan penawaran Rp. 3.700.­000.000, “bebernya.

Dari kedua perusahan ini, panitia melihat bahwa ada pengalaman pengelolaa parkir sehingga panitia memutuskan untuk menetapkan CV Afif Mandiri sebagai mitra yang mengelola parkir karena penawar­annya lebih tinggi.

“Namun sebelum kita menetapkan mitra kerjasama pengelolaan parkir, kita sudah lihat dari berbaggai evaluasi dan pertimbangan baik dari segi keuangan perusahan maupun juga soal hutang, “jelasnya.

Untuk itu, panitia juga telah me­nyampaikan kepada Kadis Per­hubungan terkait dengan Hutang CV Afif Mandiri namun berdasarkan data dari Dishub bahwa CV teraebut tidak memiliki hutang tunggakan terkait pengelolaan parkir ditahun 2023 lalu.

Untuk itu, ia memastikan bahwa penetapan CV Afif Mandiri sebagai mitra pengelola parkir di kota Ambon sudah sesuai mekanisme dan juga tidak ada pesanan maupun titipan dari pihak-pihak tertentu.

“Karena semua proses itu diketahui oleh semua perusahan yang mengajukan kontrak. Sehingga tidak ada yang kita tutup-tutupi, “tandasnya. (S-29)