Pemkot: NIB Wajib untuk Pelaku Usaha
AMBON, Siwalimanews – Setiap pelaku usaha yang akan berusaha di Kota Ambon wajib mengantingi nomor induk berusaha.
Guna mendukung majunya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pemkot ambon menerbitkan sedikitnya 200 NIB yang diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Walikota Ambon bodewin wattimena di Balai Kota, Senin (3/7).
Dalam sambutannya walikota mengaku apa yang diberikan saat ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para pelaku usaha kecil.
“Pemerintah menyadari sungguh, tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup bagi semua warga. Kita bertumpuh pada UMKM, kita fasilitasi supaya mereka bisa mandiri,” jelasnya.
Tercatat sampai dengan saat ini Pemkot Ambon telah menerbitkan lebih dari 500 NIB bagi pelaku usaha.
Nomor induk berusaha, lanjut orang nomor satu di Kota Ambon kedepan akan diberikan lebih banyak lagi.
“Harapannya dua hingga tiga pekan ke depan, bisa 500 lagi, sehingga capai target 1000 NIB gratis,” ungkapnya.
Sesuai keinginan pemerintan, semua pelaku usaha bisa miliki NIB agar dapat menjalankan usahanya dengan baik dan tenang.
“Semuanya bisa sukses diusahanya masing-masing dan dapat menyerap tenaga kerja, sehingga itu turut membantu Pemkot dalam mengurangi angka pengangguran,” harapnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan