AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Kota Ambon memutuskan untuk membayar gaji 13 bagi 1,028 tenaga kontrak dan honorer.

“Hari Kamis minggu lalu, saya berbicara dengan pak penjabat walikota terkait hak-hak tenaga kontrak atau honorer dan beliau berikan saya kesempatan rapat dengan BPKAD untuk presentasikan kemampuan daerah untuk bayar gaji 13 bagi tenaga honorer,” ungkap Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse, saat apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (8/7).

Dalam rapat tersebut kata Ririmasse, terungkap bahwa honorer di Pemkot Ambon berjumlah 1.028 orang, jika masing-masing menerima sebesar Rp 2,6 juta, maka akan menelan anggaran Rp 3,1 miliar lebih, dari segi kemampuan keuangan daerah, ternyata memadai untuk membayarnya.

Alhasil, dengan merujuk pada keputusan rapat yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor:14 tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

“Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini desebut sebagai pegawai non-pegawai ASN. Dasar hukum pemberian gaji 13 dan THR kepada pegawai kontrak/honoerer yaitu pasal 3 ayat (3) huruf (j) PP Nomor 14 tahun 2024,” jelas Ririmasse.

Baca Juga: Oktober Program Pamsimas di SBT Rampung

Keputusan pembayaran gaji 13 ini juga menurut Ririmasse didasari pertimbangan oleh rasa keadilan dan kemanusiaan, dimana selama ini kinerja dari tenaga kontrak/honorer sama dengan ASN dan P3K.

“Dengan pertimbangan itu, maka tenaga kontrak/honorer pantas kita berikan gaji 13, karena mereka punya kebutuhan untuk anak-anak sekolah. Ini akan memberikan dampak positif bagi keluarga dalam persiapan masuk sekolah, tetapi juga akan berdampak pada perputaran ekonomi di Kota Ambon,” jelas Ririmasse. (S-29)