AMBON, Siwalimanews – Pemerintah beralasan, keberadaan restoran dan rumah makan di Kota Ambon kurang aman sehingga diwajibkan ada Closed Circuit Television (CCTV) yang terhubung pada Command Center Balai Kota.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Rener Adriaansz mengatakan Pemerintah akan mewajibkan seluruh restoran dan rumah makan memasang CCTV.

“Selain untuk kepentingan keamanan dan ketertiban tempat usaha juga mempermudah pemantauan pajak dan retribusi,” kata Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota Ambon Selasa (22/2).

Menurutnya CCTV yang dipasang tersebut nantinya koneksinya dari Pemkot Ambon.

Adrians  menjelaskan selama ini pemantauan pajak dan retribusi dilakukan dengan alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung pada Command Center Balai Kota serta pengawasan langsung oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Baca Juga: Profesi Advokat Kedepankan Nilai Profesionalisme

“Karena selama ini petugas dari BPPRD lakukan pemantauan secara langsung, sehingga kita mewajibkan para wajib pajak,” ungkap Adriaansz.

Ditambahkan,  kewajiban pemasangan CCTV akan diatur di dalam peraturan walikota tentang command center Kota Ambon atau dengan perda tersendiri. (S-21)