AMBON, Siwalimanews – Pasca berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD Kota Ambon periode 2019-2024, tiga mantan pimpinan DPRD Kota yakni, Ely Toisutta (Ketua), Gerald Mailoa (Wakil Ketua I) dan Rustam Latupono (Wakil Ketua II), tak lagi mengembalikan mobil dinas yang digunakan semasa mereka bertugas.

Belakangan diketahui, ketiga mobil dinas tersebut tak dikembalikan, lantaran dalam proses untuk dijual kepada ketiga mantan pimpinan dewan periode 2019-2024 itu.

Sekretaris DPRD Kota Ambon Apries Gaspersz, yang dikonfirmasi Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat  (20/9) membenarkan hal itu.

“Ibu Ely sudah Kembalikan mobil dinas yang jenis Camry, dan mobil itu sekarang dipakai oleh ketua sementara. Sedangkan mobil dinas jenis Pajero, itu ada aturannya, bahwa  mantan pimpinan DPRD boleh membelinya, jadi sudah diproses untuk pembelian bagi ketiga mantan pimpinan, dan itu akan dilakukan sesuai ketentuan,” ungkap Gaspersz.

Ditanyaapakah penjualan mobil itu tak melewati prosss lelang, Gaspersz menjelaskan, bagi mantan pimpinan DPRD dapat membeli kendaraan dinas perorangan tanpa melalui lelang jika memenuhi persyaratan, seperti memiliki masa kerja atau pengabdian minimal empat tahun secara berturut-turut sejak ditetapkan sebagai Pimpinan DPRD, tidak sedang atau pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Baca Juga: Mercy Barends Pimpin Tim Pemenangan JAR-MK

“Kalau itu memenuhi, boleh dan prosesnya ke kas umum daerah sesuai atuarn. Untuk harga jualnya, sementara dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” jelas Gaspersz.(S-25)