AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial, menggelar bimbingan teknis terkait pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial.

Kegiatan  yang berlangsung disalah satu hotel, Jumat (22/9) diikuti 50 peserta dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Fahmy Salattalohy, mewakili Penjabat Walikota Ambon, Bodewin wattimena.

Walikota dalam sambutannya yang dibacakan Fahmy mengatakan, perlindungan sosial merupakan bagian dari visi, misi dan program pemerintah yang dikenal dengan nawacita, yang salah satunya yaitu, peningkatan kualitas hidup manusia indonesia melalui program perlindungan sosial.

Untuk itu, penetapan data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh menteri, merupakan dasar bagi pemerintah pusat, dan berdasarkan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Yang mana data akurat dan mutakhir, termasuk data calon penerima program perlindungan sosial, akan menjamin program tersebut untuk dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran.

“Dan berdasarkan pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dimana data terpadu harus diverifikasi dan dvalidasi secara berkala setiap bulan berjalan,” jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Ringan Dua Pegawai Balai Jalan Pengguna Narkoba

Untuk itu kata walikota, bimbingan teknis yang dilakukan hari ini, dalam rangka penguatan kapasitas seluruh operator/pengelola Siks bertujuan untuk meningkatkan kemampuan seluruh operator agar mengoperasikan Siks secara baik, sekaligus dapat melakukan verifikasi dan validasi data lebih baik lagi, guna tercapainya kualitas data terpadu Kota Ambon yang lebih baik dan tepat guna.

Kegiatan ini memiliki arti strategis dalam upaya perbaikan data sebagai basis data yang akan digunakan dalam semua intervensi program dan kegiatan di Pemerintah Kota Ambon.

“Data terpadu kesejahteraan sosial secara nasional telah dipakai pemerintah untuk melakukan seluruh intervensi program, baik untuk program keluarga harapan, program Sembako, KIS, KIP, subsidi elpiji, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Menurut walikota,  hal itu menunjukkan bahwa fungsi dat sangat berperan penting dalam intervensi program dan Pemerintah Kota Ambon berkewajiban melakukan penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan terpadu oleh seluruh stakeholder di daerah ini.

Namun tidak lupa, bahwa kerjasama dan dukungan masyarakat terhadap seluruh kegiatan pemerintah sebagai satu upaya harus diperhatikan dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak.

“Dengan pelaksanaan bimTEK dalam rangka pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kewenangan kabupaten/kota tahun 2023 yang dilakukan Dinas Sosial ini, diharapkan dukungan penuh dari semua unsur perangkat daerah, terkhusus para camat, agar dapat menginstruksikan seluruh desa/negeri dan kelurahan, terkhusus para operator Siks-ng untuk berperan penuh terhadap pengelolaan data-data penerima bantuan secara baik,” pinta walikota.

Para operator juga lanjut walikota,  diminta lebih serius melakukan verifikasi dan perbaikan data, baik itu data penerima PKH, sembako bahkan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

“Akhirnya, saya mengharapkan bimtek  ini, dapat dikuti dengan baik sehingga setelah selesai kegiatan ini, semua peserta yang notabennya sebagai pengolah data di tingkat desa/negeri dan kelurahan, dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” harap walikota.(S-25)