AMBON, Siwalimanews – Dengan keluarnya putusan PTUN Nomor: 196/B/2022/PT TUN jo. PTUN Ambon dengan perkara Nomor: 17/G/2022/PTUN ABN, maka Pemkot Ambon diminta mematuhinya.

“Sesuai amar putusan PTUN Makassar, memerintahkan walikota Ambon, mencabut SK pelantikan kades Waiheru,” kata Ahli Hukum Administrasi Negara pada Fakultas Hukum Unpatti Ambon Salmon Nirahua saat rapat dengan Pemkot Ambon dan DPRD, di Ruang Paripurna Utama DPRD, Belakang Soya, Ambon, Senin (13/3).

Hadir dalam rapat itu dipimpin Komisi I DPRD Jafry Taihuttu, Wakil Ketua II DPRD, Rustam Latupono, Sekot Agus Ririmasse, Kepala Kepemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Baguala, dan para penggugat dan kuasa hukumnya, serta yang turut tergugat, Kades Waiheru, Usman Ely.

Menurutnya Salmon jika ada upaya hukum lain, seperti PK  maka silakan diajukan.

“PK itu ada dua alasan, yaitu kalau ada bukti baru, dan pertimbangan hakim. Tapi tidak ada kewajiban lain, maka eksekusinya sebatas mencabut. Itu berarti selanjut kebijakan Pemkot,” jelasnya.

Baca Juga: Usut Aplikasi Simdes, Jaksa Garap Sekda Bursel

Ditempat yang sama, Sekot Agus Ririmasse mengaku menghargai putusan PTUN Makassar tersebut, akan mengeksekusinya.

“Sebelum itu, kita akan melakukan konsultasi ke  Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Biro Hukum dan Direktorat  Jenderal Otonomi Daerah,” terang sekot.

Ia mengaku sesuai yang disampaikan ahli, bahwa amar putusan itu hanya memerintahkan mencabut, bukan memberhentikan. “Jadi ini akan kita konsultasikan dulu,” terangnya.

Ditanya soal aktivitas kades, sekot mengatakan, kades tetap bertugas seperti biasa, sampai ada keputusan selanjutnya.

“Kades tetap bertugas saja seperti biasa,” tandasnya. (S-25)