PIRU, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melaksanakan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan umum  (Pemilu) Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029.

Deklarasi ini ditandai dengan pembacaan ikrar bersama seluruh pegawai dan dilanjutkan penanda­tanganan fakta integritas Oleh pejabat Bupati Achmad Jais Elly, Sekretaris Daerah (Sekda) Leverne A. Tuasuun diikuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kepala Desa, serta disak­sikan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab SBB, yang berlangsung di depan Kantor Bupati, Selasa (1/10).

Pejabat Bupati Achmad Jais Elly kepada Siwalima mengatakan, dek­la­rasi netralitas ASN menjelang Pil­kada serentak ini, agar tetap menjaga netralitas sebagai ASN dan tetap profesional dalam pesta demokrasi Pemilu serentak 2024.

Dijelaskan, Untuk menghadirkan pemerintahan yang sanksi adalah keniscayaan bila terjadi pelangga­ran-pelanggaran yang jauh dari profesionalitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2024. Karena ini adalah pesta, maka harus tersele­nggara dengan riang gembira dan menyenangkan.

“Deklarasi ini merupakan wujud kita sebagai ASN untuk menjaga marwah dari pelaksanaan Pilkada serentak. Saya berharap deklarasi ini setiap ASN maupun non ASN untuk bekerja secara profesional dan men­jadi garda terdepan dan mengajak semua keluarga untuk tidak golput dalam Pilkada serentak 2024 ini,” tegas Elly.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan Vanath tak Langgar Kampanye

Selain itu juga Pj Bupati ingatkan, agar ASN juga mengajak masyarakat khusunya keluarga untuk datang ke TPS untuk memberikan haknya, demi memilih pemimpin yang tepat untuk pimpin SBB kedepan yang lebih baik lagi.

Elly mengingatkan, kepada para ASN, selain menjaga netralitas jelang pemilu, ASN juga diminta untuk menggunakan sosial media dengan bijak dan juga tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. Sebab Mensos bisa saja menjadi iblis yang melalui fitnah, hasut dan sebagainya melalui akun yang dapat merusak demokrasi.

Penjabat Bupati juga menambahkan bahwa secara formal, pengawas Pemilu dan Pemilihan Serentak adalah Bawaslu, tetapi pada hakekatnya dalam pelaksanaannya pengawasan bisa dilakukan oleh siapapun, terutama oleh warga masyarakat.

“Selaku pemerintah daerah selain melakukan Deklarasi kami juga telah membentuk Tim khusus Pengawas Internal. Tim ini untuk mengawas jalannya Pilkada khusunya bagi ASN demi menjaga netralitas,” kata Elly.

Ditegaskan, ASN juga harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kondusifitas Pemilu. Maka itu Elly  berharap ikrar yang telah diucapkan, dilaksanakan dan diwujudkan dalam perilaku seluruh ASN Lingkup Pemkab SBB.

“Kita bisa menjadi bagian dari yang bisa mengendalikan diri kita, dan mengedukasi lingkungan terdekat untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

Berikut Ikrar Netralitas ASN Kabupaten SBB pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024, yakni satu, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Tiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan 4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (S-18)