Pemkab MBD Berhasil Hapus Kemiskinan Ekstrim
PEMERINTAH Kabupaten Maluku Barat Daya kembali menerima penghargaan atas komitmen dan kinerja dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023.
Penghargaan dan penyerahan insentif fiskal dilaksanakan pada kegiatan Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan untuk Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 di Gedung II Istana Wakil Presiden RI, Jakarta pada Kamis (9/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, bersama 7 Gubernur dan 118 Bupati/Walikota, penerima Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan. Penyerahan penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin secara simbolis kepada 7 Provinsi dan 19 Kabupaten/Kota.
Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong kinerja pemerintah daerah menjadi lebih baik lagi serta memperluas jangkauan program di daerah bagi kelompok keluarga miskin.
Wakil Presiden RI dalam arahannya meminta agar insntif ini dimanfaatkan untuk meneruskan transformasi program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat guna pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2024.
Baca Juga: 37 PPPK Tenaga Fungsional Terima Sk Pengangkatan“Maksimalkan dana insentif untuk memperkuat strategi penghapusan kemiskinan ekstrem , utamanya untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima masyarakat,” harap Wakil Presiden.
Lebih lanjut, Wakil Presiden menegaskan seluruh pimpinan daerah tetap konsisten dalam melaksanakan strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan berkelanjutan kelompok masyarakat miskin ekstrem serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Hadir mendampingi Wakil Presiden, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaijir Effendy, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.
Sejalan dengan itu, Menko PMK, Muhaijir Effendy melaporkan bahwa pemda yang memperoleh penghargaan insentif fiskal untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dinilai berdasarkan kinerja daerah, kepatuhan dalam verifikasi data P3KE dan pelaporan pelaksanaan upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta alokasi dan realisasi APBD yang bersifat langsung maupun penunjang.
“Secara khusus, saya ucapkan terima kasih kepada Kemendagri, TNP2K, Satgas Data P3KE, dan Satgas Konvergensi yang turut membantu mengawal kinerja pemerintah daerah, serta kepada Menteri Keuangan yang telah mendukung upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pemberian insentif fiskal,” ucapnya.
Dalam laporannya, Plt Kepala BPS memaparkan data dan kondisi kemiskinan ekstrem tahun 2023 di seluruh provinsi yang seluruhnya mengalami penurunan. Provinsi Papua mengalami penurunan paling cepat dan Provinsi Banten yang mangalami penurunan paling lambat. Kemiskinan ekstrem pada Maret 2023 sebesar 1,12 persen, menurun sebesar 0.92 persen poiin dibandingkan Maret 2022.
Untuk Provinsi Maluku yang mendapatkan insentif fiskal atas kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem adalah Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Alokasi insentif fiskal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 350 Tahunn 2023 tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota.
Sementara itu, Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, mengatakan MBD kembali memperoleh kucuran Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Pemerintah Pusat sebagai penghargaan atas kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2023.
“Puji syukur, kita kembali memperoleh bantuan dana DIF dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 6.545.479.000, khusus untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2023. Kami ucapkan terima kasih kepada semua OPD dan instansi dalam jajaran Pemkab MBD yang telah bekerja dengan baik, berkolaborasi yang solid, sehingga pada kesempatan ini kita kembali meraih sukses memperoleh dana DIF untuk kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata bupati.
Disebutkan, pemberian dana DIF tersebut merupakan tindaklanjut terhadap Instruksi Presiden Nomor 4/2022 tentang Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Ia berharap, dukungan anggaran pemerintah pusat dapat digunakan secara maksimal dalam mengatasi masalah kemiskinan ekstrem di MBD. (S-28)
Tinggalkan Balasan