NAMLEA, Siwalimanews – Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi mulai diberlakukan oleh Pemkab Buru pada awal Januari 2024.

Perda itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buru Azis Tomia menjelaskan, perda tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Buru diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan PAD.

“Perda ini mulai berlaku 5 Januari 2024, serta diharapkan dapat peningkatan PAD di tahun ini,” jelas Tomia dala  keterangan persnya di Namlea,  Senin (5/2).

Adapun jenis pajak yang dipungut oleh Pemkab Buru berdasarkan perda tersebut kata Tomia, yaitu  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa (makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsean Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Selesaikan Masalah PPPK di Damkar, Walikota Tunggu Petunjuk BKN

“Sedangkan jenis Retribusi Daerah yang dipungut berdasarkan perda tersebut adalah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu,” jelasnya. (S-15)