Pemindahan Gardu A4 di Eks Hotel Anggrek Terkendala Lahan
AMBON, Siwalimanews – Humas PT PLN (Persero) Maluku-Malut, Said Hatala mengaku terkait gardu A4 di atas lahan eks Hotel Anggrek akan dipindahkan, namun hal itu masih terkendala lahan.
Untuk memindahkan gardu tersebut, PLN sampai saat ini masih mencari lahan di sekitar kawasan Batu Meja.
“Persoalan gardu A4 itu memang saat ini sementara diproses hukum. Nah, kami siap memindahkan gardu itu tapi masih mencari lahan lain. Jadi, karena persoalan ini masih dalam proses hukum dengan ahli waris eks Hotel Anggrek, sehingga prinsipnya kami menunggu proses yang sementara berjalan,” jelas Hatala.
Ia berharap, kasus ini ada titik temu antara PLN dengan pihak ahli waris.
Meski demikian Hatala mengaku menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polda Maluku. “Saat ini kan proses hukum sementara jalan. Ya, kami menunggulah,” ujarnya.
Baca Juga: Brimob Maluku Gelar Patroli Skala Besar di PapuaTerpisah, Elizabeth Tutupary kuasa hukum ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, Muskita/Lokollo mengatakan, pada 20 September 2021 pihaknya memenuhi undangan Ditreskrimum Polda Maluku untuk proses mediasi, sekaligus untuk penunjukan lokasi pemindahan gardu.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno itu, turut dihadiri Kasubdit II dan penyidik. Dalam pertemuan tersebut kasus yang dilaporkan pihaknya ditindaklanjuti pasca rekomendasi Mabes Polri
Tindaklanjuti berupa tinjau lokasi gardu yang selama ini dipolemikan ahli waris maupun pihak PLN (Persero) Maluku-Malut. “Setelah pertemuan itu, tanggal 21 September 2021, Direskrimum juga mengundang pihak PLN, tanpa menghadirkan ahli waris. Ini yang janggal bagi kami.
Dan 22 September 2021, ahli waris ke Polda untuk menanyakan kelanjutan dan perkembangan pertemuan dengan PLN, namun oleh Kasubdit II dijawab, bahwa nanti saja Polda menyurat ke Kabareskrim”. Jadi mereka tidak mau menjelaskan hasil pertemuannya apa,” sesal Tutupary.
Disisi lain, Tutupary juga menyayangkan pihak Ditreskrimum soal akan dilakukan mediasi antara pihak ahli waris dengan PLN.
“Saya menanyakan kapan klien saya dan pihak PLN akan mediasi. Tapi tidak ada jawaban apapun oleh pihak penyidik . Kenapa saya tanyakan itu, karena
tanggal 20 September 2021, sesuai instruksi Kabareskrim, atas laporan klien saya ke Kapolri dan Kompolnas RI, maka petunjuk Kabareskrim dilakukan mediasi. Dan Ahli Waris diminta tunjukkan lokasi yang akan diberikan ke PLN. Dan kita sama-sama dengan polisi turun untuk tunjukan lokasi di bekas gedung PLTD, Batu Gajah Belakang,” bebernya.
Kasus polemik gardu A4 milik PLN dengan ahli waris lahan eks Hotel Anggrek ini sudah terjadi sejak 2018
Pada 28 Maret 2019, PLN menanggapi surat ahli waris dengan penjelasan akan melakukan resetting koodinasi relay antara gardu hubung A5 dengan gardu hubung A1 dan gardu hubung A41,
“Jadi jawaban mereka itu sementara mencari lokasi lahan untuk penempatan portal 2X160 KV sebagai pengganti travo hubung A4 400 KVA. Dan akan melakukan pemadaman aliran lisrik sementara untuk pekerjaan penyambungan jumper SUTM.
Berdasarkan surat PLN Tahun 2019, PLN menanggapi surat kita dengan menyatakan kesanggupan pindah. Itu berarti, tidak sulit untuk memindahkan dan tidak butuh waktu lama. Dan juga disinggung apakah tahu surat PLN Tahun 2019 jawaban mereka tidak tahu maka secara implisit pihak PLN mengakui lahan berdiri gardu PLN adalah milik ahli waris,” pungkas Tutupary.
Sementara itu, Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu, (2/10), tidak berhasil lantaran berada di luar service area. (S-32)
Tinggalkan Balasan