AMBON, Siwalimanews – Muhammad Aleefa Alkatiri, terdakwa kepemilkan tiga tembakau sintesis divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhi majelis hakim dalam persidangan yang digelar Selasa (21/5) dipimpin majelis hakim yang diketuai Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp800 juta dan subsider 3 bulan kurungan

Vonis tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU Senia Pentury, yang meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 Tahun.

Baca Juga: Safari Mimbar Jadi Program Kantor Agama MBD

Usai mendengar vonis hakim, baik JPU maupun terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Sabtu, 06 Januari 2024 sekitar pukul 01.20 WIT bertempat Jl.Jendral Sudirman Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di depan Gapura Tanjung Atas Batu Merah dengan barang bukti 3 paket Narkotika Golongan I diduga jenis Tembakau Sintetis dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat.(S-26)