AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Michel Chelsi Dom­pessy dan Ray Edward Wattimena pemilik tembakau Sinte divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pidana penjara lima tahun.

Kedua terdakwa terbukti melang­gar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis terdakwa disampaikan Ha­kim Ketua, Orpa Marthina didam­pingi hakim anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon saat sidang di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/9).

Majelis Hakim berpendapat, ke­dua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mela­ku­kan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peran­tara dalam jual beli serta menukar narkoba jenis tembakau sintetis.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Chel­sea  Dompessy dan terdakwa Ray Edward Wattimena dengan pidana penjara selama 5 tahun, “ tegas hakim.

Baca Juga: Pakai Sabu, Dua Terdakwa Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain mendapat hukuman lima ta­hun penjara, hakim juga menghu­kum keduanya membayar denda pidana sebesar Rp 1 miliar.

“Menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sejumlah satu miliar untuk masing-masing subsider 2 bulan,” kata hakim.

Majelis hakim menetapkan BB berupa 2  paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis. Yang mana 1 paketnya dikemas menggunakan potongan kertas buku berwarna putih dan 1 paketnya lagi dikemas menggunakan potongan kertas nasi warna coklat, berat total 0,1741 gram.

Selain itu juga ada 1 unit hand­-phone merek Iphone 6 warna Gold dan 1 buah handphone merk Vivo warna biru dirampas untuk negara. Usai mendengar vonis keduanya dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis juga hakim lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sementara vonis hingga denda tetap sama.

Untuk diketahui, kedua terdakwa Michel Chelsi Dompessy dan Ray Wattimena ditangkap pada Minggu (12/8) sekitar pukul 00.10 WIT di jalan Sultan Hasanudin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, tepatnya di depan Alfamidi Batu Merah Ongkoliong tanpa perlawanan.

Keduanya terbukti melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. (S-26)