Pemilik Sabu 93,52 Gram Divonis 9 Tahun Bui
AMBON, Siwalimnews – Terdakwa Richard Sinay, Pemilik Sabu-sabu 93,53 gram divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/11) dengan pidana 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp8 miliar subside 3 bulan kurungan.
Warga Wayame, Kecamatan Teluk Ambon ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang–Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis majelis hakim yang dibacakan oleh hakim ketua Wilson Shriver lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsye Leonupun yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara, denda Rp8 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan pidana penjara yaitu, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui serta menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Usai mendengar putusan majelishakim, penasihat hukum maupun JPU memutuskan pikir-pikir.
Baca Juga: Ambon Ditetapkan PPKM Level SatuTuntut 12
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsye Leonupun menuntut terdakwa Richard D Sinay alias Icat dengan pidana 12 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 93,52 gram.
Tuntut JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (1/11) dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver.
“Terdakwa Richard D Sinay alias Icat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang–Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap JPU Elsye B. Leonupun saat membacakan tuntutan.
Selain pidana 12 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp8 miliar, subsidair empat bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu JPU juga membeberkan barang bukti berupa, satu dos rokok sampoerna hijau didalamnya terdapat satu plastik bening ukuran sedang yang dibungkus tissue didalamnya berisikan tiga plastik bening ukuran kecil masing-masing, penggalan-penggalan benda bening diduga narkotika jenis shabu-shabu
Selanjutnya, dua plastik bening ukuran sedang masing-masing berisikan penggalan penggalan benda bening diduga narkotika jenis shabu-shabu. Tiga dos rokok Esse masing-masing didalamnya terdapat dua plastik bening ukuran kecil yang dibungkus tissue masing-masing didalamnya berisikan, satu plastik bening ukuran kecil berisikan penggalan-penggalan benda bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu sehingga berat total paket adalah 93,52gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,13 gram dan sisa adalah 93,39.
Kemudian dua buah bong dengan pipet kaca, satu alat timbangan yang dirampas untuk dimusnahkan.(Mg-1)
Tinggalkan Balasan