AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Rizal Morel, lantaran terbukti memiliki narkoba\golongan 1 jenis tembakau sintetis.

Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Hakim Martha Maitumu didampingi dua hakim anggota, Selasa (10/12).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizal Morel oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, ” ucap Hakim Martha saat membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tandas Hakim Martha.

Baca Juga: Kasus Dugaan Asusila Dua KPN di Leitisel Sementara Berjalan

Majelis hakim juga menyatakan, barang bukti berupa dua paket plastik ukuran sedang yang dilakban warna hitam dan satu plastik ukuran 7×7 berisi tumbuhan narkotika kering jenis tembakau sintetis dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis yang dibacakan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang pada sidang tuntutan sebelumnya, menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.(S-29)