AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut  Fahmi Suryawan, terdakwa kasus kepemilikan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis dihukum 4,6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Rahmat Selang, didampingu dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/12).

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, ” pinta JPU dalam tuntutannya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Baca Juga: Miris! Tiga KMP Hunimua-Waipirit tak Beroperasi Saat Nataru

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Januari 2025 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Fahmi dijerat lantaran memesan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis dari salah satu platform media social, yang mana terdakwa memesan sebanyak dua kali.

Pertama kali memesan barang haram itu dengan harga Rp250 ribu dengan berat 2 gram. Kemudian ia kembali memesan barang haram itu yang kedua kalinya dengan harga Rp500ribu dengan berat 4 gram.

Saat ditangkap dan diinterogasi, terdakwa mengaku memakai barang haram itu, bahkan sudah menjualnya bagi orang lain.(S-29)