Pemilik Lahan TPA Ajukan Eksekusi ke PN Ambon

AMBON, Siwalimanews – Pemilik lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Benteng Karang, Enne Josephine Kailuhu, melalui kuasa hukumnya Roos Jeane Alfaris, resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon.
Pengajuan eksekusi dilakukan terhadap akta perdamaian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2019/PN.Amb.
Dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (21/3) Alfaris menegaskan, permohonan ini diajukan lantaran Pemerintah Kota Ambon belum memenuhi kewajibannya untuk membayar sisa lahan yang digunakan sebagai lokasi TPA.
Menurut Alfaris, kliennya memiliki lahan seluas 10 hektar yang diperoleh melalui hibah dari Paulus Lesiasel kepada Urbanus Kailuhu ayah dari kliennya Enne Josephine Kailuhu.
Namun, tanpa izin dan sepengetahuan pemilik, Pemkot Ambon telah memanfaatkan lahan tersebut sebagai TPA dan Instalasi Pengelolaan Sampah Terpadu (IPST). Bahkan, pada tahun 2006 dan 2014, sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Ambon telah diterbitkan diatas lahan tersebut.
Baca Juga: Gandeng Bidhumas, Ditreskrimsus Polda Maluku Bukber dengan Insan Pers“Pemkot Ambon memanfaatkan lahan tanpa izin dan telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama mereka, padahal klien kami memiliki hak penuh atas tanah tersebut,” tulis Alfaris dalam rilisnya.
Alfaris menuturkan, sebelumnya pada tahun 2019, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon, dan persidangan berakhir dengan kesepakatan damai yang ditetapkan dalam akta perdamaian pada 2 Juli 2020.
Dimana dalam perjanjian tersebut, Pemkot Ambon setuju untuk membayar lahan seluas 1 hektar dengan nilai Rp660 juta, sementara sisa 9 hektar akan dibayar setelah dilakukan penilaian oleh tim appraisal.
Janji pemkot tersebut, hingga kini belum dilaksanakan pembayaran untuk sisa lahan dimaksud. Padahal, upaya pendekatan telah dilakukan, tetapi hanya mendapatkan janji tanpa realisasi.
Belakangan, Pemkot Ambon justru berdalih, bahwa lokasi TPA Benteng Karang termasuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran.
“Klaim tersebut telah dibantah oleh mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Ie, yang menyatakan bahwa lahan itu bukan hutan lindung, melainkan termasuk dalam areal penggunaan lain,” jelas Alfaris.
Atas dasar tersebut Alfaris menegaskan, bahwa pihaknya resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi sesuai dengan akta perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap, Pengadilan Negeri Ambon segera memerintahkan pemkot untuk melaksanakan isi putusan akta perdamaian, karena hingga kini tidak ada langkah nyata dari mereka untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan,” harap Alfaris.(S-25)
Tinggalkan Balasan