AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Donvito Jisay Labetu­bun pemilik Ganja seberat 1,27 gram di vonis hukuman empat tahun pen­jara oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam sidang yang dipimpin Ha­kim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota Selasa (1/10), Labetubun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa bersalah serta menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dipotong masa tahanan se­lama terdakwa ditahan,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan terdakwa.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhkan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan BB berupa dua paket plastik klip bening berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja, dengan berat total 1,27 gram dan satu buah kain pengering warna kuning muda dimusnahkan dan satu buah HP Iphone 13 Pro, warna abu-abu dirampas untuk negara.

Baca Juga: Diduga 25 Bungkus Narkoba Ditemukan dalam Lapas

Sementara satu unit sepeda motor merek Yamaha dan satu STNK dikembalikan kepada saksi Lavenia Patricia Noya selalu pemilik.

Putusan hakim tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun dan denda 800 juta terhadap terdakwa.

Untuk diketahui terdakwa ditang­kap pada Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di daerah gedung Christianie Center.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan BB dua paket plastik klip bening berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja. (S-10)