AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Robert Latuheru alias Roy dihukum empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis (10/9). Terdakwa memiliki dua linting ganja saat ditangkap.

Dalam amar putusan majelis hakim, selain dihukum empat tahun penjara, terdakwa  juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.800 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah menguasai narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap ketua majelis hakim  Jenny Tulak.

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon S. Aryani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman  enam tahun penjara, denda Rp.800 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”jelas JPU dalam berkas tuntutannya.

Baca Juga: DPRD: Dugaan Penculikan Kader HMI Harus Diusut Tuntas

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, didampingi Feliks R.Wuisan dan Essau Yerisitouw selaku hakim anggota.

Sidang dilakukan secara  online melalui video conference. Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut umum bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.

Untuk diketahui, JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 31 Januari 2020, sekitar pukul 11.30 WIT, bertempat di kawasan Jalan Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Awalnya petugas dari Ditresnar­koba Polda Maluku, mendapat informasi dari informan, bahwa ada yang akan mengkonsumsi narkoba di daerah Benteng, Kecamatan Nusaniwe.

Dari informasi itu, petugas kemudian mendatangi TKP. Karena tidak ada gerak gerik orang di TKP, mereka kemudian berjalan terus ke daerah Amahusu. Di sana, mereka menangkap terdakwa dengan barang bukti dua linting kecil.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengatakan kalau mendapat barang bukti berupa dua linting kecil ganja dari rekannya Arnold Pattilatu (berkas terpisah).

Setelah mendengar keterangan terdakwa, petugas bersama dia melakukan penangkapan terha­dap Arnold di depan Planet Wainitu.

Saat diamankan, Arnold kemudian membeberkan kalau mendapat barang bukti itu dengan cara membeli dari terdakwa Febri Rimpa.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas bersama terdakwa dan Arnold mendatangi tempat tinggal terdakwa di Belakang Soya, tepatnya di kantor JNT untuk menangkapnya.

Setelah itu, petugas membawa mereka ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses se­suai hukum yang berlaku. (Cr-1)