AMBON, Siwalimanews – Dedy Ferdiansyah alias Desta, pemilik 47 paket narkotika jenis tembakau sintetis dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana 6 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Ferdiansyah alias Desta dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” jelas hakim ketua Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan hakim, Kamis (20/6).

Selain hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga: PDIP tak Perhitungkan Murad Ismail di Pilgub Maluku

Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa, 48 paket narkotika golongan I jenis sintetis dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi, 2 pak kertas rokok merk Royo, 1 buah sepatu sebelah kiri warna pink tanpa merk, 3 buah pecahan genteng tanah liat, 1 buah paket kiriman atas nama penerima Faisal dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, 1 buah handphone Vivo V21 warna Hitam dengan sim card nomor 082150865273 dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, Pria yang merupakan penduduk air Kuning, RT 003/RW 018. Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu ditangkap pada hari Rabu, 17 Januari 2024 sekitar 19.20 WIT di Lorong dua BTN Kanawa Indah, Desa Batu merah.

Dimana 47 paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa mendapatkan dari Abdul Kahar Muzakar Karepesina yang dikirim dari Jakarta, yang kemudian akan  dijual oleh terdakwa per paket Rp100.000 akan tetapi belum sempat dijual terdakwa sudah ditangkap.

Usai mendengar vonis hakim baik terdakwa dan JPU menyatakan piker-pikir.(S-26)