AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Yonas Leasiwal terdakwa kepemilikan 25 paket ganja dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/1)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Yonas Leasiwal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk tanaman sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Hakim Martha saat membacakan vonis tersebut.

Selain pidana penjara, Terdakwa Yonas Leasiwal juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar  subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: KSOP Gelar Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis ganja dan 1 tas warna hitam bertuliskan vision dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, uang berjumlah Rp 1 juta yang terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 4 lembar dan Rp50.000 sebanyak 12 lembar dan 1 unit sepeda motor beat warna biru hitam dengan nomor polisi DE 4492 XY, satu handphone merk Realme type 81 warna abu-abu (082217531854), serta satu lembar STNK DE 6119 LO dirampas untuk negara.

Sedangkan satu lembar surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB) dengan nomor polisi DE 4492 XY dikembalikan kepada terdakwa.

Usai mendengar vonis majelis hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima vonis tersebut. sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. (S-26)