Pemilik 11 Paket Sabu Dihukum 7 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Pemilik 11 paket sabu-sabu, Agustinus Watumlawar dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Majelis hakim juga menjatuhkan, hukuman kepada dua temannya yang mengambil paket miliknya di jasa pengiriman. Keduanya adalah Alvio Mario Latumeten dan Carlos Recardo Lekatompessy. Mereka masing-masing divonis 6 dan 5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Felixs Wiusam dibantu Jenny Tulak dan Essau Yerisitouw itu, para terdakwa didampingi penasehat hukumnya Henry Lusikooy dan Robert Lesnusa.
Putusan majelis hakim tersebut terbilang ringan. Sebelumnya, JPU Agustina Ubleuw menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 9 dan 8 tahun penjara.
Baca Juga: Sahupala Nilai Putusan Korupsi BNI Cacat HukumSebelum disidangkan, terdakwa tertangkap pada Rabu, 22 Januari 2020 sekitar jam 10.00 WIT bertempat di JL AMSangadji Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya didepan Kantor Jasa Pengiriman TIKI. Awalnya, anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap terdakwa Alvio Mario Latumeten dan Carlos Recardo Lekatompessy (keduanya terdakwa dalam perkara terpisah), di depan kantor jasa pengiriman TIKI bersama satu buah paket kiriman.
Saat dinterogasi, mereka mengakui satu buah paket kiriman terdakwa Agustinus Watumlawar. Terdakwa menyuruh mereka untuk mengambil paket kiriman tersebut di kantor jasa pengiriman Tiki.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agustinus. Saat berada di kantor Ditresnarkoba, terdakwa bersama kedua rekannya Carlos Recardo Lekatompessy dan Alvio Mario Latumeten, diminta anggota polisi untuk membuka paket kiriman tersebut. Ternyata isinya adalah 11 paket kecil berisikan sabu-sabu.
Saat terdakwa Agustinus diinterogasi, dia mengakui bahwa ia yang menyuruh terdakwa Alvio Mario Latumeten dan Carlos Recardo Lekatompessy untuk mengambil paket kiriman di Kantor Jasa Pengiriman Tiki.
Sebelumnya, terdakwa mendapat telepon dari adiknya untuk mengmbil paket kiriman tersebut di kantor jasa pengiriman Tiki, karena yang punya barang takut untuk mengambilnya.
Selanjutnya, terdakwa menerima kiriman resi pengiriman paket melalui sms. terdakwa menuliskan nomor resi tersebut pada selembar kertas dan menyerahkannya kepada terdakwa Carlos Recardo Lekatompessy,” ungkap JPU.
Ia mengakui, pada saat Cart Lekatompessy dan Alvio Mario Latumeten pergi ke kantor jasa pengiriman, terdakwa sempat mengirim SMS kepada terdakwa Alvio Mario Latumeten, agar segera mengambil barang tersebut jangan sampai jatuh ke tangan orang lain.
“Terdakwa Agustinus menjanjikan kepada terdakwa Alvie Mario Lutameten dan Carles Recardo Lekatompessy bila paket kiriman tersebut sudah dambil dan sebelum diserahkan kepada saudara Toton, maka terdakwa dan salesi Alvio Mario Latumeten serta Caries Lekatompessy akan mengambil bagian dari paketan tersebut,” beber JPU. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan