NAMLEA, Siwalimanews – Tim penyidik pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Buru, terus melakukan penyidikan terkiat dengan kasus dugaan pencoblosan di dua TPS berbeda dengan terduga pelaku, ketua KPU Buru Walid Aziz.

Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Gakkumdu, para saksi menjelaskan, kalau Ketua KPU Buru  Walid Aziz, mencoblos di TPS 21 dengan menggunakan KTP Namlea dan di TPS 19 menggunakan form A5.

“Form A5, atau surat pindah pemilih digunakan Ketua KPU Buru Walid Aziz untuk mencoblos di TPS 19, karena namanya terdaftar dalam DPT pada TPS 1 Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya,” jelas para saksi kepada wartawan usai memberikan keterangan kepada penyidik Gakumdu dalam rangka klarifikasi laporan dugaan pidana pemilu yang disangkakan kepada Ketua KPU Buru, Sabtu (14/12).

Sementara itu saksi Ian Pattimura kepada wartawan menjelaskan, awalnya ia mengetahui Ketua KPU Buru mencoblos sebanyak dua kali dari yang bersangkutan sendiri saat rapat pleno hasil rekapitulasi suara.

“Kita tadi ditanya oleh penyidik dari mana mengetahui Ketua KPU coblos dua kali. Saya sampaikan ke penyidik tadi, bahwa  saya tahu pertama kali dari Ketua KPU sendiri dalam rapat pleno,” jelas Ian kepada wartawan.

Baca Juga: Bahas Kemacetan, DPRD Bakal Gelar FGD

Ian juga mengaku, bahwa didepan penyidik dirinya juga menjelaskan, bahwa mengetahui Ketua KPU Buru Walid Aziz melakukan pencoblosan dua kali , dari hasil rekapitulasi suara yang terjadi di pleno dan daftar absensi pemilih.

“Jadi hari ini orang bicara atau tanya tahu dari mana ketua KPU coblos dua kali, ya dari ketua KPU sendiri dan dari hasil rekapitulasi suara di pleno tingkat PPK Namlea dan pleno di KPU Buru,” tandas Ian.

Ditempat yang sama kuasa hokum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Muhammad Daniel Rigen dan dr Danto atau yang dikenal dengan akronim MANDAT Harkuna Litiloly menjelaskan, kalau dirinya dan lima saksi mendatangi Sentra Gakkumdu pada, Jumat (13/12) malam, dan proses pemeriksaan selesai pukul 02.00 Wit atau, Sabtu (14/12) dini hari.

“Saya dan rekan-rekan dimintai keterangan oleh penyidik, dalam rangka klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Walid Aziz dengan  mencoblos dua kali di tempat yang berbeda, yaitu  di TPS 21 dan TPS 19  Namlea,” jelas Litiloly.

Ia berharap, masalah ini kiranya dapat ditanggapi dengan serius oleh Bawaslu, pihak Polres dan Kejari Buru yang tergabung dalan sentra Gakkumdu Buru serta memeriksa kasus ini dengan tidak menutup-nutupinya.

“Apa yang kami sampaikan ini, merupakan harapan dari seluruh masyarakat di Buru atas keberhasilan pilkada kali ini, maupun pilkada berikutnya,” tandas Litiloly.

Ia menegaskan, tidak boleh ada oknum penyelenggara pemilu, apalagi ketua kpu yang berlaku curang dengan mencoblos lebih dari satu kali.

“Ini sebuah pelajaran berarti, sehingga kami berharap penanganan perkara di sentra GaKkumdu  jangan menggunakan kacamata kuda.  Tetapi penanganan harus benar-benar serius dengan melihat sebab dan akibatnya,” ucap Harkuna.

Dari enam saksi dari kubu paslon MANDAT yang diklarifikasi tadi malam, terlihat ada satu saksi perempuan yakni, Ona Wamnebo. Saksi di TPS ini melihat dan mengetahui, Walid Aziz ada mencoblos di salah satu TPS dalam Kota Namlea pada 27 November lalu.

Selain enam saksi dari kubu MANDAT, sentra Gakumdu juga telah memeriksa Ketua KPPS 19, Santono Ladae yang juga   telah memberikan keterangan yang sebenarnya di depan penyidik Gakkumdu.

“Beta benarkan dia mencoblos di TPS 19.  Ditanya apakah dia pakai KTP atau fom A5 dan beta jelaskan bahwa Ketua KPU Buru a pakai form A5, surat pindah pemilih dari TPS 1 Airbuaya ke TPS 19 Namlea,” ungkap Santoso.

Komisioner Bawaslu Buru Eptus Klion Tomhisa didampingi Humas Bawaslu Taufik Fanolong di Kantor Gakkumdu menjelaskan, klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana pemilu oleh Walid Aziz akan terus digenjot hari Sabtu ini dengan memeriksa lagi 10 saksi, termsuk terlapor.

Seluruh penyelenggara di TPS 21 telah dilayangkan surat undangan untuk diklarifikasi perihal Ketua KPU  mencoblos di TPS tersebut menggunakan KTP Namlea.

Tim Gakkumdu juga mengundang Ketua PPK Namlea Amirudin Buton dan Ketua Panwascam Namlea Noval Saanun, guna mengklarifikasi pengakuan Ketua KPU saat sedang berlangsung rapat pleno rekapitulasi hasil suara dari TPS 21 di PPK Namlea.(S-15)