AMBON, Siwalimanews – Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dituding sebagai penyebab kelangkaan minyak tanah yang terjadi belakangan ini.

Tudingan ini dismapaikan Wakil ketua Komisi II DPRD Maluku Suanthie John Laipeny kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (11/12).

Bahkan Laipeny menyayangkan, kelangkaan minyak tanah yang harus dialami masyarakat Maluku saat ini, padahal sejak awal komisi telah mengingatkan pemda terkait potensi kelangkaan minyak tanah yang akan terjadi di akhir tahun 2024.

Namun sayangnya, peringatan DPRD itu tidak digubris oleh pemda, akibatnya kelangkaan itu terjadi dan dirasakan masyarakat.

“Bukan berarti kita mau menyalahkan siapa-siapa, cuma selama ini memang tidak ada kajian berapa besar kebutuhan minyak tanah untuk satu tahun, artinya kuota kita sebagian besar itu adalah asumsi,” ujar Laipeny.

Baca Juga: Panglima TNI Mutasi 300 Pati, Arnold Ritiauw Jadi Gubernur Akmil

Pemda kata Laipeny, tidak bisa juga menyalahkan pihak Pertamina, sebab Pertamina hanya melakukan penyaluran minyak tanah sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan setiap tahun, maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus berbenah diri.

“Kita harus bicara jujur berapa banyak kebutuhan minyak tanah yang harus disediakan Pertamina, misalnya berapa yang dipakai untuk perhubungan laut, untuk nelayan lalu berapa yang dipakai oleh masyarakat sebagai konsumsi rumah tangga. Ini yang selama ini tidak ada,” kesalnya.

DPRD setiap awal tahun dalam rapat dengan mitra, terus mengingatkan agar pemerintah daerah masing-masing menghitung data rill kebutuhan masyarakat, tapi sampai akhir tahun data tersebut tidak sampai ke meja komisi II.

“Kami di DPRD sangat menyayangkan, sebab belum ada data rill yang masuk dari 11 kabupaten/kota terkait pemakaian minyak tanah berapa banyak. Kalau minyak tanah ini hilang tiba-tiba dan kita operasi pasar pun tidak akan menjawab ini, sebab Pertamina tidak menyiapkan sesuatu diluar usulan,” jelasnya.

Laipeny menegaskan, persoalan kelangkaan minyak tanah ini berada di tangan pemda, artinya dengan kewenangan pemda harus mampu menyelesaikan dengan pihak Pertamina.(S-20)