AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus pembunuhan, Yeheskiel Leiwakabessy alias Ekel (19) dan Steven Lewa­ka­bessy (31) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chaterina Lesbata dalam persidangan  di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/5).

Kedua terdakwa yang didampingi pe­nasehat hukum, Penny Tupan dan Dominggus Huliselan bersi­dang di rutan Kelas II A Ambon.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi Hamzah Kailul dan Philips Pangalila selaku hakim anggota itu, jaksa menya­takan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejadian pembunuhan yang dila­kukan kakak beradik itu terjadi pada Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 02.30 WIT di depan kios Eliza Pattia­pon di Dusun Toisapu, Desa Hutu­muri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Saat itu, masyarakat sedang mengadakan pesta.

Awalnya, terdakwa Steven datang ke lokasi pesta pukul 02.00 WIT di Dusun Toisapu untuk mencari adik­nya, yakni terdakwa Yeiheskiel. Ia hendak memanggil adiknya untuk pulang karena keesokan harinya, adiknya harus bekerja. Yeiheskiel adalah seorang pegawai toko.

Baca Juga: Berkas Tata Ibrahim dan William Kembali ke Jaksa

Saat Yeiheskiel keluar, acara pesta tersebut telah usai. Saat itu, ada per­tengkaran antara korban dan se­orang pemuda yang tinggal di dae­rah Passo. Steven dan Yeiheskiel lalu menghampiri dengan niat melerai pertengkaran tersebut.

Mereka melihat korban terlibat per­cekcokan dengan saksi Rampi. Steven lalu melerai pertengkaran antara kor­ban dan saksi Rampi. Terdakwa Steven sempat menampar saksi Rampi dan sementara itu ter­dakwa Yeiheskiel melerai korban dan teman-temannya.

Steven melihat korban dan teman­nya mengeroyok terdakwa Yeihes­kiel se­hingga terdakwa Steven lalu ber­teriak, “kanapa kamong borong beta adik? (Mengapa kalian  menge­royok adik saya)?.Terdakwa Steven berlari ke arah Yeiheskiel yang se­mentara di­keroyok oleh korban dan teman-temannya.

Karena Steven sudah merasa kesakitan, ia mengeluarkan pisau lalu menusuk korban satu kali pada perut korban. Korban masih terus memu­kul terdakwa Steven sehingga ia menusuk lagi beberapa kali.

Steven lalu berlari dan bertemu Yeiheskiel, terdakwa Yeiheskiel lalu menusuk korban ke arah dada kanan korban sehingga korban terjatuh. Mereka berdua lalu meninggalkan tempat kejadian menuju Halong untuk melarikan diri ke Desa Kamariang.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dengan mengalami luka lecet di jari jempol kiri akibat kekerasan tumpul, luka lecet di jari jempol, jari kedua dan jari ketiga kanan akibat ke­kerasan tumpul. Juga luka tusuk di pu­nggung tangan kiri akibat kekera­san benda tajam, luka tusuk di dada kanan menembus rongga dada sehingga me­nimbulkan pendarahan hebat. (Mg-2)