Pembunuhan di Hutumuri, Kakak Beradik Dituntut 12 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus pembunuhan, Yeheskiel Leiwakabessy alias Ekel (19) dan Steven Lewakabessy (31) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chaterina Lesbata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/5).
Kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Penny Tupan dan Dominggus Huliselan bersidang di rutan Kelas II A Ambon.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi Hamzah Kailul dan Philips Pangalila selaku hakim anggota itu, jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejadian pembunuhan yang dilakukan kakak beradik itu terjadi pada Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 02.30 WIT di depan kios Eliza Pattiapon di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Saat itu, masyarakat sedang mengadakan pesta.
Awalnya, terdakwa Steven datang ke lokasi pesta pukul 02.00 WIT di Dusun Toisapu untuk mencari adiknya, yakni terdakwa Yeiheskiel. Ia hendak memanggil adiknya untuk pulang karena keesokan harinya, adiknya harus bekerja. Yeiheskiel adalah seorang pegawai toko.
Baca Juga: Berkas Tata Ibrahim dan William Kembali ke JaksaSaat Yeiheskiel keluar, acara pesta tersebut telah usai. Saat itu, ada pertengkaran antara korban dan seorang pemuda yang tinggal di daerah Passo. Steven dan Yeiheskiel lalu menghampiri dengan niat melerai pertengkaran tersebut.
Mereka melihat korban terlibat percekcokan dengan saksi Rampi. Steven lalu melerai pertengkaran antara korban dan saksi Rampi. Terdakwa Steven sempat menampar saksi Rampi dan sementara itu terdakwa Yeiheskiel melerai korban dan teman-temannya.
Steven melihat korban dan temannya mengeroyok terdakwa Yeiheskiel sehingga terdakwa Steven lalu berteriak, “kanapa kamong borong beta adik? (Mengapa kalian mengeroyok adik saya)?.Terdakwa Steven berlari ke arah Yeiheskiel yang sementara dikeroyok oleh korban dan teman-temannya.
Karena Steven sudah merasa kesakitan, ia mengeluarkan pisau lalu menusuk korban satu kali pada perut korban. Korban masih terus memukul terdakwa Steven sehingga ia menusuk lagi beberapa kali.
Steven lalu berlari dan bertemu Yeiheskiel, terdakwa Yeiheskiel lalu menusuk korban ke arah dada kanan korban sehingga korban terjatuh. Mereka berdua lalu meninggalkan tempat kejadian menuju Halong untuk melarikan diri ke Desa Kamariang.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dengan mengalami luka lecet di jari jempol kiri akibat kekerasan tumpul, luka lecet di jari jempol, jari kedua dan jari ketiga kanan akibat kekerasan tumpul. Juga luka tusuk di punggung tangan kiri akibat kekerasan benda tajam, luka tusuk di dada kanan menembus rongga dada sehingga menimbulkan pendarahan hebat. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan