AMBON, Siwalimanews – Badan Kepegawaian Daerah Maluku menegaskan pembayaran gaji honorer tergantung organisasi perangkat daerah masing-masing.

Demikian dikatakan Kepala BKD Maluku Halimah Soamole kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (13/2) merespon keluhan honorer terkait gaji yang belum dibayarkan Pemprov.

Halimah membenarkan Pemerintah Provinsi Maluku belum membayar gaji honorer sejak Januari hingga Februari 2025 ini.
Belum dibayarkan gaji honorer ini lantaran Pemprov harus melakukan konsultasi dengan Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN terkait dasar hukum pembayaran gaji.

“Pembayaran gaji honorer Januari dan Februari saat ini dalam proses kontrak di masing-masing OPD,” ujar Halimah.

Pembayaran honor dilakukan bagi semua honorer yang baik yang terdaftar dalam pangkalan data BKN maupun pemerintah tidak terdaftar, namun masa kerja diatas dua tahun yang dibuktikan dengan kontrak kerja.

Baca Juga: Diduga Lelang Parkir Berbau Nepotisme

Dijelaskan, untuk honorer yang telah lulus P3K tahapan pertama, pembayaran honor tetap dilakukan hingga SK pengangkatan sebagai P3K baik penuh waktu maupun paruh waktu ditetapkan.

“Ini sementara proses administrasi kontrak dimasing-masing OPD, setelah itu nama-nama honorer diserahkan ke BKD untuk dilakukan verifikasi dan jika sudah selesai akan diteruskan ke BPKAD untuk dilakukan pembayaran gaji,” jelas Halimah.

Ditanya terkait target penyelesaian hak honorer, Halimah memastikan pihaknya berupaya agar sebelum Februari berakhir, pemerintah daerah telah membayar gaji kepada honorer.

“Kita target akhir Februari ini tapi semua proses tergantung kontrak di OPD, kalau cepat maka prosesnya juga cepat. Jadi kita minta OPD untuk secepatnya menyerahkan nama-nama honorer ke BKD untuk diverifikasi,” tegasnya. (S-20)