Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penyebaran Virus Corona di Maluku belum bisa juga ditekan. Kota Ambon menjadi wilayah dengan tingkat penyebaran tertinggi. Hingga Kamis, 4 Juni 2020 jumlah kasus positif di Kota Ambon sebanyak 154 kasus. Nyaris tiap hari, terjadi penambahan kasus positif.
Berbagai upaya dilakukan Pemkot Ambon bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meredam laju penyebaran virus mematikan itu, tetapi belum juga berhasil. Himbauan jaga jarak, pakai master dan rajin cuci tangan belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat.
Pemkot Ambon dan gugus tugas dibuat pusing dengan melajunya jumlah penyebaran Virus Corona. Di lain sisi, masyarakat masih saja bandel. Tak semua mematuhi anjuran pemerintah dan gugus tugas.
Pemerintah dan gugus tugas juga tak bisa memberikan sanksi tegas bagi warga yang bandel. Sebab tak ada dasar hukumnya. Olehnya Pemkot Ambon berpikir untuk mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Maluku.
Usulan PSBB harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasal 3 peraturan ini menyebutkan PSBB harus memenuhi kriteria, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan
Baca Juga: Tenggara Raya dan New Normaldan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara.
Kemudian Pasal 4 ayat 1 menjelaskan, PSBB paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Selanjutnya ayat 2 dan 3 menegaskan, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk, memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk
Rencana usulan PSBB di Kota Ambon hingga kini masih digodok. Belum juga rampung. Namun tak lagi terdengar gaungnya. Entah jadi ataukah tidak, usulan PSBB di Kota Ambon.
Disaat tak ada kejelasan soal usulan PSBB, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengeluarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahunn 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Peraturan Walikota ini akan berlaku mulai Senin, 8 Juni selama 14 hari.
PKM itu, meliputi pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha, pembatasan pergerakan moda transportasi. Bagi warga dan badan usaha yang melanggar akan diberikan sanksi teguran lisan, tertulis hingga sanksi administrasi berupa denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Selain unsur Pemkot Ambon, aparat TNI, Polri dan stakeholder lainnya akan dilibatkan untuk mengamankan PKM itu, sebab bertujuan untuk menekan laju Virus Corona di Kota Ambon.
Kita berharap semua pihak termasuk masyarakat mendukung kebijakan pemerintah untuk meredam kenaikan kasus positif Covid-19 di Kota Ambon. Semua komponen masyarakat harus memiliki kedasaran yang tinggi untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Caranya, selalu mematuhi anjuran pemerintah.
Sehebat apapun kebijakan yang dibuat pemerintah, namun jika tidak didukung oleh masyarakat maka akan mubazir. Mendukung bukan hanya sebatas kata-kata atau omongan, namun harus direalisasikan. Ini kunci untuk bersama melawan Virus Corona (*)
Tinggalkan Balasan